View Single Post
Old 5th November 2018, 15:56
#1  
bandunginfo1
Addict Member
bandunginfo1 is offline

Join Date: Aug 2018
Posts: 170
bandunginfo1 is a new comer

Default Aksi Penundaan Groundbreaking Pier II dan III Marunda Akibat Ulah KBN


Kisruh KBN dan KCN memiliki fakta menarik, salah satunya adalah ketika membahas mengenai aksi penundahan kehadiran Presiden RI untuk groundbreaking Pier II dan III.

Hal itu diawali ketika 9 Oktober 2014, akhirnya KTU menyetujui sahamnya dijual dan menuruti seluruh permintaan KBN melalui penandatanganan perubahan perjanjian yang disusun oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Addendum III.

KTU kemudian memberikan kesempatan kepada KBN untuk memenuhi komposisi saham di KCN dan sesuai permintaan KBN juga bahwa KBN memohon menunda penyetoran modal dan akan memenuhi komposisi sahamnya dalam waktu 15 bulan (1 tahun lebih) terhitung sejak penandatanganan Addendum III dan berakhir Desember 2015.

Namun hingga tanggal batas akhir penundaan setoran modal tersebut, KBN tidak bisa menyetorkan modalnya hingga porsi nominal sahamnya terpenuhi sesuai Addendum III.

Belakangan diketahui, bahwa salah satu alasan KBN tidak dapat memenuhi kewajibannya pada Addendum III yaitu adanya Surat Keputusan dari Menteri BUMN No. S-36/MBU/D2/01/2016 tanggal 25 Januari 2016 selaku pemegang saham KBN yang tidak menyetujui atas setoran modal KBN di KCN.

Kemudian melalui suratnya KBN meminta KTU untuk kembali ke perjanjian kerjasama awal 2005 yang kemudian akhirnya pembatalan itu ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama pembatalan Adddendum III dan pembatalan penyerahan 50% Pier II dan 100% Pier III yang ditandatangani KBN & KTU pada tanggal 2 Mei 2016.

Hal lainnya adalah ketika Presiden RI yang direncanakan hadir di KCN pada 25 Februari 2017 lalu untuk penandatanganan prasasti sekaligus groundbreaking Pier II dan Pier III KCN di Marunda mendadak ditunda.

Pada tanggal 16 Februari 2017 KBN mengirim surat kepada Menteri BUMN untuk menunda kehadiran Presiden RI untuk groundbreaking Pier II dan III dikarenakan KBN masih mengklaim komposisi saham KBN di KCN sudah 50:50 dan 50% Pier II serta 100% Pier III adalah milik KBN.

Padahal fakta yang sebenarnya KBN dan KTU telah menandatangani kesepakatan bersama atas batalnya Addendum III terkait peningkatan saham KBN termasuk batalnya penyerahan 50% Pier II dan 100% Pier III kepada KBN.

#kcn #karyacitranusantara #kawasanberikatnusantara #kbn #kisruh #berita #beritapolitik #beritaekonomi #investasiduniamaritim #investasi #duniamaritim #maritim #konsesipelabuhanmarunda #pelabuhanmarunda #presiden #groundbreaking #jokowi #jokowidodo #batal
Reply With Quote