Tolongggggggg Mohon pencerahannnnn
Saya adalah seorang perempuan karo marga Tarigan, sdkn pasangan saat ini marga simamora (toba) setelah di usut bahwa kami masih sama dengan satu marga (walaupun saya sama sekali tidak mengerti masalah adat, krn sudah lahir disini, begitu juga dgn pasangan).
Apakah benar bahwa kami tidak bisa menikah secara adat? apakah tidak ada cara untuk bisa menikah dgn adat, misal beli marga atau apalah??? (karena klo dalam agama sama sekali tidak menjadi masalah dan tdk diatur mengenai hal ini)
saya mohonnnnn sekali masukannyaaaa karena saya benar2 bingung dan sedih setelah mengetahui hal ini.... Thank you sebelumnya
|