View Single Post
Old 13th March 2018, 17:45
#1  
infokomunitas
Mania Member
Maleinfokomunitas is offline

Join Date: Jan 2015
Location: jakarta
Posts: 5,510
infokomunitas is a new comer

Default Ini Isi Surat Edaran Kemenhub Soal Larangan Bawa Power Bank ke Pesawat



Surat Edaran Kemenhub ini ditujukan untuk menanyakan para penumpang pesawat terkait pemilikan power bank. Power bank yang bisa dibawa harus memenuhi syarat

TANGERANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Keselamatan No SE 015 Tahun 2018 terkait ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan ke dalam kabin pesawat.

Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. Adanya Surat Edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan.

Dalam Surat Edaran ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan. Maskapai juga harus memastikan bahwa power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.

Di antaranya, power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.

Power bank cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 Wh 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1.000. Contohnya jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6.000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6.000 mAh : 1.000 = 6 Ah. Sedangkan daya perjamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan.

Untuk semua Penyelenggara Bandar Udara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa Powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara sebagaimana tercantum dalam ketentuan di atas.

Selain itu, penyelenggara bandara juga harus segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP). Sedangkan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini.

SUMBER
http://infonitas.com/serpong/laporan...-pesawat/60496
Reply With Quote