Quote:
Originally Posted by sumbupendek
logikanya bagaimana seorang pengacara/lawyer/ahli hukum mengatakan, dengan alasan pemerintah membekukan First Travel yang wanprestasi maka pemerintah yang harus ganti uang jemaah.
|
Eggy mengatakan, pencabutan itu benar-benar membuat First Travel merugi.
Jika melihat pada pasal 1365 KUHP Perdata maka Kemenag yang harus bertanggungjawab atas duit jamaah.
Quote:
Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
|
lulusan mana dia