View Single Post
Old 16th August 2017, 09:33
#8  
sumbupendek
Banned
sumbupendek is offline

Join Date: Mar 2017
Posts: 2,000
sumbupendek is a new comer

Default

Quote:
Originally Posted by sumbupendek View Post
logikanya bagaimana seorang pengacara/lawyer/ahli hukum mengatakan, dengan alasan pemerintah membekukan First Travel yang wanprestasi maka pemerintah yang harus ganti uang jemaah.
Eggy mengatakan, pencabutan itu benar-benar membuat First Travel merugi. Jika melihat pada pasal 1365 KUHP Perdata maka Kemenag yang harus bertanggungjawab atas duit jamaah.

Quote:
Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

lulusan mana dia
Reply With Quote