View Single Post
Old 5th April 2010, 13:18
#1  
justmen4
Banned
justmen4 is offline

Join Date: Jul 2009
Posts: 9,120
justmen4 is a divo/diva wannabejustmen4 is a divo/diva wannabejustmen4 is a divo/diva wannabejustmen4 is a divo/diva wannabejustmen4 is a divo/diva wannabe

Default Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

Menurut artikel ini Bunga Bank itu katanya Haram...

Kenapa Demikian ? Bukankah Bank Syariah menerapkan Bagi hasil juga ?

Mungkin ada yang bisa menjelaskan apa bedanya antara Bunga Bank (versi Bank Konvensional) dan Bagi Hasil (versi Bank Syariah)...

Ini artikelnya link - http://www.detikfinance.com/read/201...n-bank-syariah ;

Quote:
Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

"Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin berkembang," ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (05/04/2010).

Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba, yang haram hukumnya.

"Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa," ungkap Prayudha.

Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003.

Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.

Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.

"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.

Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram tersebut sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih tetap bisa tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil.

"Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur kekuatan pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil," katanya.

Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri keuangan dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan metode riba dan bunga yang masih tetap ada.