View Single Post
Old 17th July 2012, 10:02
#7  
mastum
Addict Member
mastum is offline

mastum's Avatar

Join Date: Apr 2009
Posts: 567
mastum is a superstar wannabemastum is a superstar wannabemastum is a superstar wannabemastum is a superstar wannabemastum is a superstar wannabemastum is a superstar wannabe

Default

Quote:
Originally Posted by baksorobin View Post
Pilkada DKI Digugat, Kemendagri: Undang-undang Mengharuskan 2 Putaran

Jakarta Tiga warga DKI Jakarta menggugat pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta dua putaran ke Mahkamah konstitusi (MK). Menanggapi hal ini Kabiro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menilai Pilgub DKI Jakarta yang tengah berlangsung memang sesuai dengan UU.

"DKI memang harus 2 putaran sesuai dengan UU yang mensyaratkan menang jika mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen plus 1," kata Zudan kepada detikcom, Senin, (16/07/2012).

Menurutnya, khusus untuk Jakarta berlaku otonomi daerah sehingga UU yang dimiliki juga khusus. Hal ini sesuai dengan pasal 18 D UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UU.

"DKI berlaku otonomi daerah jadi punya UU khusus," ujar Zudan.

Menanggapi gugatan yang dilakukan oleh 3 warga DKI yang menginginkan pilkada cukup dilakukan 1 putaran saja, Zudan meminta KPU dan aparat terkait bisa patuh apapun hasil putusan MK nanti. "Putusan MK bersifat final dan mengikat serta langsung berlaku," tambah Zudan.

Kemendagri tidak masalah apapun hasil putusan nanti, karena menurutnya yang menyelenggarakan ini adalah pihak KPU. Diharapkan KPU bisa mengikuti aturan yang ada, "Ikuti mekanisme yang ada saja," tutupnya.

Ketiga warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan.

Mereka menggugat UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2 putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyuarakan apabila tidak tercapai 50 persen plus.

Thanks Boss atas responnya ............

IMO .....

Ada ke tidak telitian pembuat Undang2 Pilkada No.12 Tahun 2008 ini, yang berpotensi gugatan.
Sebaiknya direvisi, misalnya menambah Pasal 107 ayat 2a. Yang isinya kurang lebih:

Ketentuan ini tidak berlaku bila ditentukan lain berdasar spesialisasi suatu Daerah.

Quote:
Originally Posted by baksorobin View Post
Pilkada DKI Digugat, Kemendagri: Undang-undang Mengharuskan 2 Putaran
Judul inipun berpotensi gugatan bila ditetapkan sebagai Undang2

Seharusnya:
Kemendagri: Undang-undang Mengharuskan 2 Putaran, bila tidak ada kandidat (calon) yang memperoleh suara lebih dari 50%.

Quote:
Originally Posted by baksorobin View Post


"DKI memang harus 2 putaran sesuai dengan UU yang mensyaratkan menang jika mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen plus 1," kata Zudan kepada detikcom, Senin, (16/07/2012).
"DKI memang harus 2 putaran sesuai dengan UU yang mensyaratkan pemenang, jika tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50 persen plus 1," kata Zudan kepada detikcom, Senin, (16/07/2012).


Thanks,


.

Last edited by mastum; 17th July 2012 at 10:07..