View Single Post
Old 12th October 2017, 14:44
#1  
gundalasatria
Addict Member
gundalasatria is offline

Join Date: Sep 2013
Posts: 789
gundalasatria is a new comer

Default Soal Impor Senjata Polri, Tidak Perlu Dikembangkan Lagi

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Jumat (6/10/2017) mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Politik Hukum dan HAM yang dipimpin Menkopolhukam Wiranto, di Kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Rapat terbatas yang membahas mengenai proses pembelian dan pengadaan senjata impor oleh Polri tersebut juga dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmayanto dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Menkopolhukam Wiranto, mengatakan, bahwa upaya untuk memecah belah solidaritas aparat pertahanan dan keamanan negara adalah perbuatan yang sangat berbahaya dan harus dihentikan atau di netralisir demi kepentingan bangsa dan negara. Mengenai informasi dan perkembangan spekulasi tentang pembelian senjata oleh Polri telah dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi di Kemenkopolhukam.

Wiranto menjelaskan, adanya banyak regulasi yang mengatur senjata api yang diundangkan sejak tahun 1948 sampai dengan tahun 2017 yakni empat Undang - Undang, satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), satu Instruksi Presiden (Inpres), empat Peraturan setingkat Menteri, satu Surat Keputusan, telah mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang dari berbagai institusi. Karena itu, pemerintah akan segera melakukan pengkajian dan penataan ulang tentang berbagai regulasi pengaturan senjata api sampai kepada kebijakan tunggal.

Berkaitan dengan pengadaan SAGL 40×46 yang di impor oleh Polri yang kini masih tertahan di Gudang Anex Bandara Soekarno Hatta, maka akan segera dikeluarkan Rekomendasi dari Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dengan catatan bahwa amunisi tajamnya akan di titipkan ke Mabes TNI. Menkopolhukam Wiranto meminta kepada institusi negara maupun masyarakat untuk memahami hal ini dan soal impor senjata oleh Polri agar tidak lagi dikembangkan di ruang publik.
Reply With Quote