View Single Post
Old 15th May 2017, 11:27
#6  
shiori_kamisaki
Mania Member
Femaleshiori_kamisaki is offline

shiori_kamisaki's Avatar

Join Date: Oct 2016
Location: Moodyz
Posts: 1,912
shiori_kamisaki has becoma a maestroshiori_kamisaki has becoma a maestroshiori_kamisaki has becoma a maestroshiori_kamisaki has becoma a maestroshiori_kamisaki has becoma a maestroshiori_kamisaki has becoma a maestroshiori_kamisaki has becoma a maestroshiori_kamisaki has becoma a maestro

Default

Quote:
Originally Posted by adama View Post
Pasal penistaan agama emang bukan untuk membela agama, tapi menjaga keamanan dan ketertiban antar umat beragama.

Tapi menurut saya pasal2 dalam UU ini bisa jadi pasal karet. Kriteria menghina atau menyesatkan dalam UU ini gak begitu jelas dan persepsi antar agama bisa berbeda-beda.

Contoh, kalo ngomongin sesat, ya sebenarnya aliran2 Protestan menurut agama Katolik itu adalah penyesatan. Para pendirinya membelot dari ajaran Gereja Katolik, Gereja sejati yang didirikan oleh Yesus Kristus. Tapi ya sudahlah, jika mereka keluar dari Gereja Katolik maka Gereja tidak bisa lagi melakukan apapun terhadap mereka, termasuk menggunakan hukum negara. Yang bisa dilakukan hanyalah berdoa agar mereka bertobat dan kembali ke pangkuan Gereja Katolik.

"Halo cyiiinnnn... Apa kareba???"
Reply With Quote