Quote:
Originally Posted by adama
Pasal penistaan agama emang bukan untuk membela agama, tapi menjaga keamanan dan ketertiban antar umat beragama.
|
Tapi menurut saya pasal2 dalam UU ini bisa jadi pasal karet. Kriteria menghina atau menyesatkan dalam UU ini gak begitu jelas dan persepsi antar agama bisa berbeda-beda.
Contoh, kalo ngomongin sesat, ya sebenarnya aliran2 Protestan menurut agama Katolik itu adalah penyesatan. Para pendirinya membelot dari ajaran Gereja Katolik, Gereja sejati yang didirikan oleh Yesus Kristus. Tapi ya sudahlah, jika mereka keluar dari Gereja Katolik maka Gereja tidak bisa lagi melakukan apapun terhadap mereka, termasuk menggunakan hukum negara. Yang bisa dilakukan hanyalah berdoa agar mereka bertobat dan kembali ke pangkuan Gereja Katolik.