Quote:
Originally Posted by patrick.dempsey
Itu cara tahun 2013.
Bagi pekerja seni yang melakukan pekerjaan bebas tidak boleh menghitung Pajak Penghasilannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, walaupun memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 milyar setahun. Namun, mereka diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan cukup menyelenggarakan pencatatan.
Coba baca lagi .
|
Sudah saya baca, maksud kamu ini kan:
https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publi...-profesi-artis
Apa kamu belum baca lengkap?