View Single Post
Old 21st January 2019, 16:30
#26  
kumalraj
Groupie Member
kumalraj is offline

Join Date: Feb 2016
Location: Kampung Keling
Posts: 24,386
kumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legendkumalraj Super Legend

Default

Quote:
Originally Posted by patrick.dempsey View Post
Itu cara tahun 2013.

Bagi pekerja seni yang melakukan pekerjaan bebas tidak boleh menghitung Pajak Penghasilannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, walaupun memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 milyar setahun. Namun, mereka diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan cukup menyelenggarakan pencatatan.




Coba baca lagi .
Sudah saya baca, maksud kamu ini kan:

https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publi...-profesi-artis

Apa kamu belum baca lengkap?

King of Losers
Reply With Quote