View Single Post
Old 12th October 2017, 09:46
#1  
suselojames
Mania Member
suselojames is offline

Join Date: Jul 2009
Posts: 6,937
suselojames is a new comer

Default Disewakan Ruang Usaha Jakarta, Sewa Kantor Jakarta, Virtual Office Jakarta

Cara Membuat Izin Perusahaan Secara Legal
Izin perusahaan memang sangat diperlukan ketika membangun sebuah perusahaan atau bisnis, tanpa sebuah izin maka sebuah lembaga akan dinyatakan ilegal dan kontra terhadap suatu Negara. Fungsi dari izin pembuatan perusahaan sendiri bukan hanya terletak pada sistem pajak atau perlindungan dari Negara apabila terjadi sesuatu, melainkan juga untuk membuat izin penempatan kantor baik secara permanen maupun sistem kontrak yang biasanya menggunakan sistem sewa. Izin perusahaan sendiri secara legal memberikan artian bahwa perusahaan dilindungi oleh Negara dan sah terhadap hukum, apabila terjadi pelanggaran atau hal yang tidak diinginkan maka hukum akan bertindak sesuai perundang-undangan jauh lebih ringan ketimbang mereka yang ilegal dalam perijinan. Izin sebuah perusahaan memang menjadi salah satu hal yang teramat utama apalagi perusahaan tersebut merupakan salah satu cikal bakal kesuksesan dalam berbisnis.
Disini saya akan memberikan bagaimana cara mendapatkan izin dalam mendirikan sebuah perusahaan dengan menyewa sebuah tempat kantor yang berada di suatu daerah. Ternyata prosedurnya susah gampang yang memang sangat perlu dilakukan, hal ini begitu wajib dilakukan supaya perusahaan aman secara hukum dan jasa penyewa juga merasa aman dalam proses penyewaan kantor. Tentunya kantor yang digunakan adalah kantor yang nyaman serta yang sesuai dengan latar belakang perusahaan, kantor tersebut ternyata dapat anda ketahui dengan melihat situs website jasa penyedia penyewaan kantor adalahhttps://www.centerflix.com/ yang mana merupakan salah satu jasa profesional dan terpercaya.
1. Membuat surat izin tempat usaha (SITU) dan (HO) surat izin gangguan.
Surat izin SITU sendiri dibuat yang bertujuan untuk memberitahukan kepada lembaga pemberi izin atau lembaga yang berwenang bahwa pendirian tempat usaha atau perusahaan tidak menggangu lingkungan sekitar baik secara psikis atau secara tindakan. Hal ini sangat penting karena dengan adanya izin ini perusahaan bisa menempatkan secara legal sebuah tempat yang akan disewa. Untuk HO biasanya apabila sebuah perusahaan berisiko memberikan dampak buruk terhadap lingkungan seperti limbah atau yang lainnya. syarat pembuatan SITU cukup banyak yaitu sebagai berikut,
- Foto kopi KTP permohonan.
- Foto permohonan ukuran 3x4 sebanyak 2 buah.
- Formulir isian secara lengkap dari dinas terkait.
- Foto kopi PBB tahun berjalan.
- Foto kopi IMB atau izin mendirikan bangunan.
- Denah lokasi tempat usaha.
- Izin sewa atau kontrak.
- Foto kopi sertifikat tanah.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Foto kopi akta pendirian perusahaan atau notaris dsb.
Hal tersebut harus dilengkapi supaya izin perusahaan dapat berjalan dengan lancar, hal tersebut memang memberikan banyak menyita waktu anda.

Centerflix Office Solutions - Sewa Kantor & Virtual Office Jakarta Phone: (021)5701505 (Hunting) Fax: (021)5738105 W: www.centerflix.com Blogs: http://www.sewaruangkantor.co.id/?p=126
Reply With Quote