Quote:
Originally Posted by FoeLung
Klo minjam Rp 100 juta, 100 jt itu wajib dilunasi, biarpun bangkrut.. tetap ada kewajiban utk melunasi. Kecuali yg kesih hutang mau ngampuni.
Bedanya dgn konvensional adalah soal bunga/tambahan selain pokok hutang yg Rp 100 jt.
|
Makanya seperti yang saya tulis. Kalau untung maka dihitung sebagai investasi dan dapat bagi hasil. Kalau rugi maka dianggap sebagai pinjaman jadi harus dibayar kembali.
Jadi sharing untung tapi tidak sharing rugi.