View Single Post
Old 18th September 2019, 07:42
#1  
designol
Addict Member
designol is offline

designol's Avatar

Join Date: Aug 2013
Posts: 638
designol is a celebritydesignol is a celebrity

Default Lewat Rapat Singkat, DPR-Pemerintah Sepakat Kursi ketua MPR Ditambah Jadi 10



KOMPAS.com - DPR RI dan pemerintah sepakat menambah jumlah kursi MPR RI menjadi 10 melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, jumlah kursi MPR RI tertuang pada draf RUU MD3 Pasal 15 ayat 1. Bunyinya, pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing- masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Kemudian dalam penjelasan pasal, yang dimaksud representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau anggota mengajukan 1 orang pimpinan MPR.

Dengan demikian, pimpinan MPR periode 2019-2024 berjumlah 10 orang yang terdiri dari 9 fraksi dan 1 perwakilan DPD.

"Rapat Panja pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU MD3, menyepakati seluruh materi muatan RUU," ujar Totok. "Pembahasan dilanjutkan di dalam pembicaraan tingkat II yakni pengambilan keputusan perubahan UU MD3 ditetapkan sebagai undang-undang," lanjut dia.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 UU MD3 sebelum perubahan, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pasal itu menyebabkan pimpinan MPR saat ini terdiri dari delapan orang. Namun, pada Pasal 427 B dijelaskan bahwa Pasal 15 Ayat 1 tersebut hanya berlaku sampai berakhirnya masa keanggotaan MPR dan DPR hasil Pemilu 2014.

Dalam pasal 427C Ayat 1 huruf a dijelaskan, susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Dalam Rapat Pleno tersebut, hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan pemerintah.

Ketika menyampaikan pandangan resmi pemerintah, Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah memang ingin agar pembahasan revisi UU MD3 dipercepat. "Kami minta juga persetujuan dipercepat karena keputusan ini ditunggu oleh MPR dan DPR karena pada 1 Oktober sudah pelantikan anggota DPR dan DPD," kata Tjahjo.

Rapat Pleno pembahasan revisi UU MD3 berlangsung relatif singkat. Rapat dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung secara tertutup. Kemudian sekitar pukul 16.21 WIB, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto membacakan kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait perubahan undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/201...di-10?page=all


Selamat yaa...

Semakin banyak kepala semakin sempurna keputusannya
Reply With Quote