View Single Post
Old 20th November 2014, 16:05
#7  
kernel_
Registered Member
kernel_ is offline

Join Date: Nov 2014
Posts: 1
kernel_ is a new comer

Default

Quote:
Originally Posted by jps2001 View Post
https://www.cekaja.com/info/kredit-d...baca-dulu-ini/

Syarat dan kelengkapan sudah dipenuhi, namun ketika mengajukan kredit ke bank ternyata pengajuan kredit Anda ditolak. Ternyata, alasannya adalah Anda memiliki catatan kredit yang buruk. Mengapa bank bisa tahu?

Ya, di bank manapun Anda mengajukan kredit, riwayat kredit yang Anda miliki memang selalu tercatat. Jadi, jika di suatu bank Anda sudah memiliki catatan kredit yang buruk, maka bank lain pun akan mengetahuinya. Mengapa demikian?

Dalam istilah perbankan, ada yang dinamakan BI checking, yaitu laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Jadi, dengan BI checking, baik atau tidaknya riwayat kredit seorang nasabah akan terdata dan dapat terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Informasi atau laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia.

BI Checking juga dapat melihat masalah kelancaran pembayaran pinjaman Anda atau sering disebut kolektibilitas. Kolektibilitas yaitu gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan. Kolektibilitas kredit berarti menggolongkan kredit berdasarkan kelancaran atau ketidaklancaran pengembalian kredit baik pokok maupun pinjamannya. Berikut adalah jenis dari kolektibilitas:

1. Kredit Lancar

Yaitu kredit yang memuaskan, artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).

2. Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)

Yaitu kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.

3. Kredit Tidak Lancar

Yaitu kredit dalam waktu 3-6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik. Usaha pendekatan sudah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.

4. Kredit Diragukan

Yaitu kredit yang sudah tidak lancar dan telah pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.

5. Kredit Macet

Yaitu kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet.



Jadi, di jenis manakah riwayat kredit Anda? Coba ingat dan cek kembali pembayaran yang Anda lakukan. Selamat mengajukan kredit.


Pengajuan saya selalu di tolak bank saat pengajuan KTA, padahal saya selalu lancar dalam kredit moto. Tp memang ayah saya sempat buron bank karna ga sanggup bayar credit card, apakah pengajuan KTA saya di tolak karna riwayat ayah saya yg tidak bayar credit card??