View Single Post
Old 20th January 2019, 00:14
#1  
adama
Groupie Member
adama is offline

adama's Avatar

Join Date: Dec 2008
Location: Planet Keron
Posts: 32,179
adama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legend

Talking Youtuber dan selebgram dipajaki seperti layaknya artis

Sangihe - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan nasib para YouTuber dan selebgram terkait soal pajak.

Isu mengemuka sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Sri Mulyani mengatakan, para selebgram, YouTuber, dan lainnnya ini muncul karena mereka melakukan kreativitas dan inovasi.

"Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," tegasnya di sela-sela kunjungan kerja bersama Menkominfo Rudiantara ke Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal, terlebih mendapatkan penghasilan sampai setengah miliar, maka mereka akan dikenakan pajak.

"Kalau yang dapatnya Rp 2 juta, ya itu dia nggak kena pajak," ungkap dia.

Di sisi yang lain, Sri Mulyani mengatakan ada pelaku e-commerce yang meminta kepada pemerintah, khususnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.

"Karena dia bisa jual apa saja. Nanti kalau ada barang sama sekali tidak benar, tidak bisa komplain. Kalau belinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab," kata Sri Mulyani.

"Nah, perlindungan konsumen menjadi salah satu yang penting dari kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, agar ada ditegakkan level playing field," pungkasnya. (rns/rns)
--------------------------------------

Kena pajak artis karena dianggap melakukan kreativitas dan inovasi, berarti kena pajak pekerja seni sekitar 35% sampai 50 % dari penghasilan. Sebagai pembanding di Amerika Serikat pun para Youtubers dan pegiat medsos yang penghasilan lebih tinggi dari batasan penghasilan kena pajak, tapi walau banyak followers mereka tidak dianggap IRS (dinas pajak) sebagai artis tapi "self employed" alias Wirausahawan. Terkecuali jika para youtubers dan pegiat medsos tersebut menjual produk tertentu atau punya produk sendiri yang dijual, maka akan kena pajak tambahan.

Youtubers sakses di Indonesia itu jumlahnya bisa diitung dengan jari, pun penghasilannya jauh lebih sedikit daripada youtubers amrik....selamat datang revolusi industri 4.0 kontet tak berkembang di Indonesia, dimana anda akan kena pajak setinggi mungkin karena pemerintahnya sedang kalap cari palakan.

Reply With Quote