View Single Post
Old 23rd February 2019, 16:43
#1  
bungjaka
Addict Member
bungjaka is offline

Join Date: Mar 2011
Posts: 714
bungjaka is a new comer

Default MENHAN : DWIFUNGSI ABRI SUDAH SELESAI

Beberapa hari lalu, jagad sosmed di ramaikan oleh sebuah judul pemberitaan grup tempo yang membuat ulasan mengenai bangkitnya dwi fungsi abri . Perdebatan apakah betul dwi fungsi abri akan muncul kembali, menjadi perbincangan para netizen. Menanggapi wacana Dwi Fungsi ABRI dengan masuknya sejumlah perwira aktif TNI yang tidak punya jabatan struktural ke kementerian sipil, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu mengatakan TNI tidak akan kembali mengambil peran Dwi Fungsi ABRI.

Menurut Menhan, TNI tidak akan memaksakan perwira aktif yang tidak punya jabatan struktural tersebut masuk ke lembaga sipil. Ia juga mengatakan, kementerian sipil juga punya hak untuk merekrut perwira TNI aktif. Jadi menurut pendapat saya, tidak ada yang bertentang soal perekrutan itu, selama membangun kemajuan untuk kementrian yang akan di isi.

Sebelumnya, wacana Dwi Fungsi Abri tersebut ramai dibincangkan setelah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengungkapkan niatnya untuk merevisi Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004. Revisi tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah adanya 500 perwira menengah TNI dan 150 perwira tinggi TNI yang tidak memiliki jabatan struktural di TNI.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi megatakan, anggapan sejumlah pihak mengenai adanya upaya mengembalikan dwifungsi ABRI dalam rencana restrukturisasi TNI. Rencana restrukturisasi oleh Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan. Menurut Sisriadi, penerapan Dwifungsi saat ini justru tidak menguntungkan bagi TNI secara kelembagaan. Sebab TNI akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan politik kekuasaan.

Dimana Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan, prajurit aktif dapat menempati 10 kementerian/lembaga. Ke-10 kementerian/lembaga tersebut membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.

Jadi saya pikir wajar saja, jika ada penempatan bagi prajurit TNI selama tujuannya untuk mengembangkan setiap kementrian. Ada aturan dalam Undang-undang, jika memang bertentangan maka sebaiknya harus ada revisi atas UU yang sudah ada.
Reply With Quote