Quote:
Originally Posted by gumnut
Menurut tante selama status mereka masih WNI, pemerintah indoensia wajib memberi perlindungan dan menerima warganya (selama mereka gak melanggar UU ya).
Mengenai penempatan bisa pake alamat pas daftar di passport/KTP? Or klo orangnya merasa gak aman ya asalkan daftar alamat ke negara ya terserah orangnya.
|
Masalahnya indonesia ngga mengakui kewarganegaraan ganda tante. Mereka masuk isis berarti ngelepasin kewarganegaraan indonesia ngga sih?