View Single Post
Old 21st March 2017, 00:18
#1  
doellpaten
Mania Member
doellpaten is offline

doellpaten's Avatar

Join Date: Feb 2017
Posts: 9,821
doellpaten is a legenddoellpaten is a legenddoellpaten is a legenddoellpaten is a legenddoellpaten is a legenddoellpaten is a legenddoellpaten is a legenddoellpaten is a legenddoellpaten is a legenddoellpaten is a legenddoellpaten is a legend

Default KPK Tak Pakai Pasal Suap di Kasus e-KTP untuk Selamatkan Aset Negara


Senin 20 Mar 2017, 18:29 WIB

KPK Tak Pakai Pasal Suap di Kasus e-KTP untuk Selamatkan Aset Negara

Haris Fadhil - detikNews


Jakarta - KPK mengemukakan alasan tidak menggunakan pasal suap atau gratifikasi dalam penanganan korupsi e-KTP. Menurut KPK salah satu penyebabnya adalah keberadaan kerugian negara dalam kasus ini dan untuk menyelamatkan aset-aset milik negara.

"Konstruksi besar kasus ini adalah indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, Kami menguraikan sejak proses tahun 2009 dan 2010 serta proyeknya baru tahun 2011-2012," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Menurut KPK ada proses penerapan pasal suap dalam kasus ini karena ada indikasi memperkaya diri sendiri. Selain itu, jika digunakan pasal suap maka kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun sulit untuk dikembalikan.

"Dalam konstruksi hukum terdapat apa yang disebut dengan absorbsi atau penyerapan dari pasal suap dan gratifikasi karena ada indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain di pasal 2 dan pasal 3," ujar Febri.

"Ketika kami menemukan indikasi sejumlah dana untuk meloloskan APBD tentu itu gratifikasi, Beda dengan e-KTP, karena indikasinya merugikan keuangan negara kalau menggunakan pasal suap sejak awal akan terlepas dari asset recovery Rp 2,3 trilun. Jadi fokus KPK juga untuk menyelamatkan aset negara," sambungnya.

Meski tidak menggunakan pasal suap, KPK tidak menutup kemungkinan menjerat para penerima aliran dana korupsi dengan pasal suap jika ada bukti yang cukup. "Jika memang ada pihak lain dari konstruksi besar indikasi merugikan negara akan ditelaah lebih lanjut," jelasnya.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terdapat sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana dari korupsi e-KTP. Namun, dana yang sejumlah besar dibagikan oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong itu tidak disebut berasal dari APBD karena pembagian uang disebut terjadi pada 2010 sedangkan proyek e-KTP menggunakan anggaran 2011-2012.
(HSF/rvk
https://news.detik.com/berita/d-3451...909.1488887918
Wah, tanda2 kasus ini hanya nyampe ke pejabat kemendagri aja nih, pantesan si Agustinus narogong sampe sekarang gak tertangkep...
Reply With Quote