Jelas2 ada suap dan gratifikasi, maka banyak anggota dewan yg mengembalikan uang suap tersebut, tapi KPK tidak memakainya hingga gak mungkin bisa menjerat sipemberi dan sipenyelenggara negara penerima suap atau gratifikasi, sunguh berbahaya memang apabila penegak hukum dipimpin oleh orang2 bodoh...