Quote:
Originally Posted by kumalraj
Kalau ada yang khotbah darah kafir itu halal alias boleh dibunuh. Apakah itu urusan internal agama sendiri dan negara tidak boleh ikut campur?
|
Saya sedih jika memang benar ada agama yang mengajarkan demikian.
Tapi ya kalau memang begitu ajaran agamanya, mau gimana lagi?
Pokoknya negara tidak boleh ikut campur urusan agama.
Negara baru bisa bertindak jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut.
Lagipula concern saya bukan ke khotbah darah kafir halal seperti itu. Concern utama saya adalah ke Gereja Katolik. Tapi kalau menurut Gereja Katolik negara tidak boleh mengintervensi agama, seharusnya negara pun tidak boleh melakukan hal serupa kepada agama2 lainnya.
Takutnya dari pengawasan khotbah kemudian intervensi merambah ke hal lain, seperti yang sudah terjadi di China, dimana pemerintah sana mendirikan lembaga yang memilih para uskup tanpa persetujuan Paus.