Saya ingin bertanya dong buat yang sudah berprngalaman.
Jadi begini.
Boleh tidak menikahi wanita yang ibu pria dan wanita kakak adik, hanya saja ayah si pria menikah lagi dengan marga yang lain, sehingga marga ibu pria berbeda dengan marga ibu wanita sekarang.
Terima kasih
|