View Single Post
Old 21st March 2017, 09:08
#5  
suwandi1959
Banned
suwandi1959 is offline

Join Date: Feb 2017
Posts: 106
suwandi1959 is a new comer

Default

Quote:
Originally Posted by ferry_rinaldi View Post



Sistem DJP Online dari Direktorat Jenderal Pajak saat ini sudah terintegrasi antara sistem pelaporan pajak dan pembayaran pajak yang diakses melalui aplikasi eFiling & e Billing Pajak.

Melalui sistem DJP Online Pajak ini membuat para Wajib Pajak yang ingin menunaikan seluruh kewajiban perpajakannya merasa sangat terbantu baik dari sisi waktu maupun biaya operasional.

Dilain sisi, sistem ini juga sangat mudah dalam mengaplikasikannya, karena kita akan dipandu oleh sistem tersebut, sehingga masyarakat awam yang kurang mengerti masalah pajak bisa menggunakannya.

Proses pelaporan menggunakan efiling Pajak di sistem DJP Online ini baru bisa melayani Wajib Pajak Perorangan, sedangkan untuk pengusaha maupun perusahaan harus mengisi terlebih dahulu Formulir SPT melalui aplikasi e-SPT, apabila telah selesai bisa langsung dilaporkan via online dengan cara mengupload file tersebut ke sistem DJP Online.


Sedangkan DJP Online e Billing adalah sistem aplikasi pembayaran pajak yang membuat Surat Setoran Elektronik (SSE) berupa kode Id Billing, yang akan digunakan pada saat setor pajak melalui ATM, Bank, kantor Pos Persepsi, Internet dan Mobile Banking.

Bagi Anda yang ingin lapor pajak penghasilan atas pendapatan yang Anda peroleh dari gaji atau usaha di Tahun 2016 silam, bisa untuk mencoba aplikasi pajak DJP Online ini.

Regards,

kalau tidak melaporkan pajak pajak pribadi bisa kena denda lo gan
http://uangonline.com/
Reply With Quote