View Single Post
Old 9th June 2014, 09:42
#7  
dude89
Mania Member
dude89 is offline

Join Date: Aug 2009
Posts: 5,237
dude89 is a new comer

Default

MENGAPA HARUS FWD ?
1. FWD Life Indonesia memiliki aliansi strategi dengan FWD Group yang berkantor pusat di Hong Kong. FWD Group merupakan bagian dari Pacific Century Group, yang memiliki 3 core bisnis di bidang Properti (Pacific Century Premium Development) , Informatika & Telekomunikasi Teknologi (PCCW Limited) dan Jasa Keuangan (Pine Bridge Investments). FWD Life Indonesia di dukung oleh perusahaan yang besar dan kuat.

2. FWD Group dipercayaan oleh perusahaan Re Asuransi nomor 2 terbesar di dunia, yaitu Swiss Re (sdh lebih dari 300th beroperasi di dunia) sebagai Business Partner, dengan menginvestasikan 425US$ pada 16 Oct 2013 (12,3% saham FWD Group).

3. FWD Life Indonesia memiliki Modal Disetor (Paid Up Capital) sebesar Rp.200 M, berarti 200% dari yang di syaratkan oleh OJK. FWD Life Indonesia memiliki komitment yang besar terhadap bisnis di Indonesia.

4. FWD Life Indonesia saat ini memiliki tingkat RBC (Risk Based Capital) sebesar 8.217%, jauh melebihi ketentuan Pemerintah yaitu 120%. Artinya FWD Life Indonesia memiliki kemampuan yang tidak perlu diragukan terkait pembayaran klaim perusahaan.

5. FWD Life Indonesia adalah salah satu perusahaan yang sudah menerapkan konsep “Green Technology”, artinya FWD Life Indonesia termasuk dalam Perusahaan yang Peduli Lingkungan Hidup.

6. FWD Life Indonesia adalah perusahaan Asuransi Jiwa yang mengedepankan teknologi dalam kegiatan operasionalnya. Artinya FWD Life Indonesia memberikan kemudahan bagi para nasabahnya untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan prima.
7. Asuransi Jiwa, untuk Juvenile diatas usia 4th, 100% UP mengcover sampai usia 100th.

8. Asuransi Penyakit Kritis/ Critical Illness ; mencakup 49 jenis penyakit kritis

9. Criticall Illness, termasuk Terminal Illness, yaitu segala jenis penyakit/kondisi, yang divonis oleh dokter bahwa masa hidup nasabah kurang dari 12 bulan. Saat ini semakin banyak, jenis2 penyakit yang mematikan yang bahkan belum ada namanya, ataupun penyakit komplikasi organ yang mematikan.

10. Criticall Illness, tidak membutuhkan Survival Periode. Artinya jika dokter dari nasabah mendiagnosa nasabah termasuk 49 penyakit kritis, bisa langsung claim.

11. Critical Illness mengcover sampai nasabah berusia 75th

12. Critical Illness, UP Max per nasabah adalah Rp.2M / 200rb US$ (dewasa), UP Max anak (dibawah 17th adalah Rp.1M / 100rb US$).


13. Critical Illness memberikan 10% dari UP CI (max Rp.100jt/10rb US$) jika nasabah terdiagnosa Angioplasty. Dan sisa manfaat bias digunakan untuk claim penyakit CI yang lainnya.

14. Asuransi Kecelakaan, Kehilangan anggota tubuh dan Cacat Tetap total / ADDB, mengcover sampai usia 70th.

15. ADDB , akan memberikan 100% UP tambahan, jika nasabah terjadi resiko kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan jiwa, di transportasi umum wilayah Indonesia (200%UP).

16. ADDB juga termasuk Asuransi yang memberikan santunan 100% UP jika nasabah terjadi resiko Cacat Tetap Total, diakibatkan karena kecelakaan / sakit kritis, sehingga dalam waktu 180hr/6bln berturut2 tidak dapat bekerja.

17. ADDB karena Cacat Tetap Total, nasabah tidak lagi diwajibkan membayar premi. Tetapi FWD Life Indonesia yang akan membayarkan premi nasabah, ke rekening nasabah sampai dengan usia nasabah 65th. (Auto Saving)

18. ADDB adalah satu rider yang bersatu dengan TPD (Cacat Tetap Total), sehingga nasabah tidak perlu membayar dua biaya yang terpisah (lebih hemat, dengan manfaat yang sama).

19. Family Waiver Premium, yaitu failitas untuk nasabah Bebas Premi, jika Pemegang Polis terjadi resiko terdiagnosa salah satu dari Penyakit Kritis ataupun karena mengalami Cacat Tetap Total, disetorkan sejumlah premi sampai dengan usia Pemegang Polis berusia 65th.

20. Family Waiver, yaitu fasilitas jika Pemegang Polis terjadi resiko kehilangan jiwa, maka pasangan dari Pemegang Polis akan secara otomatis akan mengambil alih sebagai Pemegang Polis, sehingga Polis akan terus aktif, manfaat semua akan terus berlaku, tidak diperlukan lagi buka polis baru, dengan usia pasangan saat terjadinya resiko.

21. Family Oriented, yaitu manfaat dalam 1 polis, dapat mencakup maksimum 8 tertanggung dalam satu keluarga (Ayah, Ibu & 6 anak), sehingga Nasabah akan menghemat 3 biaya long term, yaitu: Biaya Administrasi (rp.27,500/polis) seumur hidup, Biaya Akuisisi (hanya dikenakan 1 polis saja & hanya 3th pertama) & Biaya Cost Of Rider utk Waiver hanya utk biaya 1 polis saja.

22. Biaya Akuisisi hanya dikenakan 3th pertama polis. Tahun ke 4 polis dst semua premi full di perhitungkan sebagai investasi murni. Sehingga mempercepat nilai tunai yang terbentuk, dalam hal ini Polis akan semakin cepat mandiri.

23. Biaya Top Up adalah 3% per transaksi.

24. Bebas Switching tanpa batas seumur hidup ( On Line )

25. Hospital Cash (Santunan Rumah Sakit system reimbursement), berupa santunan per hari dengan min 1x12 jam, mulai dari Rp.100rb/unit, max Rp. 2 Jt/hari.

26. Hospital & Surgical (Penggantian Biaya Rumah Sakit system cashless), berupa Penggantian biaya Rumah Sakit SESUAI TAGIHAN, sesuai batas maksimum manfaat tahunan.

27. H & S berlaku 1x24 jam nasabah di rawat di RS.

28. H & S memberikan penggantian Biaya Prostesa dan Implant ( pasang ring, pen, dll) sesuai tagihan Rumah Sakit, sesuai batas maksimum manfaat tahunan.

29. H & S memberikan santunan untuk biaya penunggu pasien FWD.

30. H & S berlaku di seluruh dunia, dengan system reimburse jika diluar RS rekanan FWD.

31. H & S memberikan Grace Periode 30 hari dari jatuh tempo pembayaran, manfaat HS masih berlaku.

32. Minimum premi adalah Rp.200rb/bulan , sehingga FWD mampu memberikan proteksi dengan jangkauan yang cukup bagi menengah ke bawah ( mayoritas )

33. FWD memberikan No Lapse Guarantee, yaitu Jaminan Polis Aktif, dalam waktu 3th pertama polis, meskipun polis tidak memiliki nilai tunai sama sekali. Semua manfaat dalam Polis tetap berlaku.

34. Automatic Premium Holiday,yaitu manfaat cuti premi secara otomatis, jika polis sdh diatas 3th. Jika nasabah tidak melakukan pembayaran, maka secara otomatis FWD akan mengambil sejumlah dana untuk biaya asuransi nasabah dari Nilai tunai yang terbentuk. Sehingga Polis tetap dan manfaat tetap aktif.

35. Pertanggungan Asuransi Sementara untuk meninggal karena kecelakaan, sebelum Polis issued, max Rp. 200jt.

36. Straight Through Process / Auto Issued. Hanya dalam waktu 5menit -1jam, sejak submission melalui alat elektronik, nasabah lansung dapat Proteksi Aktif, tanpa perlu membutuhkan beberapa waktu. (Paperless)

37. Asset Management yang bekerja sama dengan FWD Life Indonesia adalah; PT. Schroder Invesment Management Indonesia, BNP Parebas dan Dana Reksa. Nasabah mendapatkan keleluasaan untuk menentukan sendiri, Fund Manager yang sesuai profile nasabah.

38. Client Portal : Kecanggihan melalui Alat Elektronik dalam semua transaksi FWD, membuat percepatan segala transaksi, baik perubahan data nasabah (tanpa harus melalui agent/ kantor pusat) karena setiap nasabah mendapatkan Portal khusus & private, maupun untuk traksaksi Top Up (penambahan), Withdrawal (penarikan dana) / Switching (pengalihan dana), 1x24 jam on line.

39. Client Portal adalah fasilitas pribadi nasabah FWD Life Indonesia, untuk mengakses/ memonitor nilai tunai yang tebentuk per hari (up dated), sehingga mempermudah & mempercepat nasabah untuk melakukan transaksi perbankannya.

40. NAV FWD Life Indonesia di hitung setiap hari nya ( Back dated )

41. NAV FWD Life Indonesia sesuai dengan mengikuti Harga Unit PT. Schroder Investment Management Indonesia sehingga Nilai Tunai nasabah akan lebih cepat mendapatkan keuntungan/ return. ( bukan mulai dari Rp.1000)

42. Automatic Reinstatement ; jika polis nasabah FWD Life Indonesia lapse & melakukan pemulihan ( 90 hr dari sejak polis lapse), Maka masa Pre-Existing polis akan mengikuti tanggal pengajuan Awal Polis. Bukan mengacu tanggal pemulihan polis tersebut.

Last edited by dude89; 3rd September 2014 at 10:25..