View Single Post
Old 10th October 2017, 14:13
#5  
rembulan_emas
Mania Member
rembulan_emas is offline

rembulan_emas's Avatar

Join Date: Dec 2016
Posts: 2,947
rembulan_emas is a legendrembulan_emas is a legendrembulan_emas is a legendrembulan_emas is a legendrembulan_emas is a legendrembulan_emas is a legendrembulan_emas is a legendrembulan_emas is a legendrembulan_emas is a legendrembulan_emas is a legendrembulan_emas is a legend

Default

Quote:
Menurut Wuryanto, Polri tidak menyalahi aturan terkait pengadaan SAGL 40 x 46 untuk Brimob yang ditahan BAIS TNI tempo lalu. Namun mengenai 5.932 amunisi tajam melanggar aturan TNI sehingga dilakukan penyitaan.

"Polisi saya yakin menggunakan aturan perundangan tapi ada perbedaan aturan-aturan (dengan TNI)," kata dia.

Wuryanto mengatakan, dalam Inpres Nomor 9 tahun 1976 disebutkan bahwa Polri tidak bisa memiliki amunisi di atas 5.5 militer. Sementara 5.932 amunisi yang dipesan bersama SAGL itu berpotensi meledakkan dalam radius besar.

"Standar non militer sudah jelas. Bahwa amunisi standar militer di atas 5.5 mm, non militer di bawah itu," ujar Wuryanto.

Wuryanto menegaskan senjata SAGL itu bisa digunakan Polri apabila amunisi diganti dengan granat asap dan gas air mata. Sedangkan, amunisi tajam diamankan dalam penjagaan TNI di gudang amunisi.

"Yang jelas senjata bisa digunakan oleh kepolisian. Selain peluru tajam bisa digunakan granat asap dan gas air mata," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes TNI menyita amunisi SAGL 40x46 milik Brimob Polri yang tempo hari tertahan di kargo Bandara Soekarno. 5932 Amunisi tajam diamankan TNI di gudang amunisi Mabes TNI tadi malam (9/10).

"Bahwa tadi malam amunisi sudah dipindahkan ke gudang amunisi Mabes TNI sesuai dengan katalog yang menyergai sejumlah 5.932 butir amunisi yang terdalam pucuk Polri disertai dengan katalog," ujar Kapuspen Mabes TNI Mayjen Wuryanto saat konferensi pers di Taman Ismail Marzuki, Selasa (10/10).

Amunisi granat yang diamankan merupakan amunisi standar militer. Penggunaannya tidak diperuntukkan bagi Polri.

Wuryanto menyebut amunisi itu memiliki daya ledak yang kuat dan dapat meluluhlantahkan sepasukan. Malah ia menyebut TNI sendiri tidak mempunyai amunisi seperti itu.

"Sangat jelas dalam katalog bahwa amunisi tajam mempunyai radius mematikan 9 m jarak capai 400m. Keistimewaan amunisi adalah setelah meledak, kemudian meledak kedua dan menimbulkan pecahan lobang-lobang kecil yang melukai maupun mematikan. Granat bisa meledak sendiri tanpa benturan setelah 14-19 detik lepas dari laras," papar Wuryanto.

"Ini luar bisa. TNI tidak punya senjata seperti itu," sambungnya.

Namun, senjata pelontar granat SAGL itu sendiri tidak diamankan TNI. Wuryanto menyebut, Polri boleh menggunakan sebab bisa diganti dengan gas asap dan gas air mata sesuai standar nonmiliter.

"Yang jelas senjata bisa digunakan oleh kepolisian. Selain peluru tajam bisa digunakan granat asap dan gas air mata," kata dia.
Kembalikan Polisi kebarak
Usut kembali dugaaan rekening gendut BG
Usut pula dugaan Gratifikasi parkir polda DKI

Ketika rembulan emas tenggelam di cakrawala angin mati dan laut pun terdiam. Hening di sekeliling bumi sunyi, sepi, mencekam menunggu keputusan sakral, arif, dan bijaksana
Reply With Quote