View Single Post
Old 21st September 2011, 19:54
#1  
oneone
ADMINISTRATORS
oneone is offline

oneone's Avatar

Join Date: May 2008
Posts: 2,390
oneone has disabled reputation

Default Acuan Umum Etika Online - Naskah Tebet

Sekedar share dengan teman2,
Pada Jumat, 16 September 2011 lalu, beberapa komunitas online berkumpul di Hotel Harris, Tebet Jakarta Selatan dalam rangka workshop/diskusi Etika Online. Acara ini digelar ICT Watch. Dihadiri 65 orang yang hadir, 50 diantaranya perwakilan dari komunitas blogger dan masyarakat sipil (civil society) termasuk detikforum sedangkan selebihnya dari pihak asosiasi dan bisnis.

Hasil pertemuan itu menghasilkan dokumen "Acuan Umum Etika Online" yang merupakan hasil rembugan bersama. Sifat dari dokumen ini adalah "request for comments", artinya tidak baku/kaku.

Berikut hasilnya

Quote:
Acuan Umum Etika Online
(Naskah Tebet – RFC* 1.0)

Bahwa kegiatan penggunaan Internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola dan mendistribusikan banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat luas.

Bahwa kegiatan penggunaan Internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun menghadapi perkara dari pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.

Bahwa dampak negatif ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan Internet, dalam batas-batas tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata dan/atau pidana.

Untuk itu maka kami, atas nama perwakilan organisasi/komunitas berjejaring (network society) dari berbagai kota di Indonesia bersepakat menyerukan kepada seluruh masyarakat luas pada umumnya dan pengguna Internet pada khususnya, agar bijak dalam pengunaan Internet.

Untuk itu pula maka kami secara bersama telah merumuskan acuan etika online (menggunakan Internet) yang bersifat konsep umum, tidak mengikat, bebas diadopsi siapapun dan diadaptasi sesuai kebutuhan masing-masing, yang berbunyi:

Siapapun tanpa terkecuali, ketika online (menggunakan Internet), harus menjunjung tinggi dan menghormati:
  1. nilai kemanusiaan
  2. kebebasan berekspresi
  3. perbedaan dan keragaman
  4. keterbukaan dan kejujuran,
  5. hak individu atau lembaga
  6. hasil karya pihak lain
  7. norma masyarakat
  8. tanggung-jawab
Tebet, 16 September 2011

(Tim Perumus Bersama)

Reply With Quote