View Single Post
Old 19th May 2010, 11:09
#1  
barang
Registered Member
barang is offline

Join Date: Feb 2010
Posts: 8
barang is a new comer

Default Biaya Perpanjangan SIM lewat SIM Keliling

Dear All,

Cuma pengen tahu berapa biaya yang benar benar " resmi " utk perpanjangan SIM A dan C melaluli fasilitas SIM Keliling. Bini Ane baru perpanjang SIM A 120 Rb tapi disitu tidak ada daftar resmi yang ditempelkan pada mobil SIM keliling tsb.Krn menurut PP 31 Tahun 2004 ttg " TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UMUM biaya resmi adalah sbb:
A. Pembuatan SIM Baru Rp 75000
B. Perpanjangan SIM Rp. 60000

Taruhlah ditambah Biaya Administrasi 10.000 + Biaya Asusransi Jiwa 15.000 maka total adalah 95000.Tapi kok jadi 120 rb ? udah gitu ngga pake kwitansi lagi.Kapan negara ini memberikan kepastian akan pelayanan ?Padahal kita sadar hukum dan membayar ke negara, tapi kok ngga jelas biaya resmi.Harusnya di tiap mobil sim keliling ditempelin biaya resmi beserta breakdownnya. gimana menurut rekan ?
Reply With Quote