Quote:
Originally Posted by pancipresto
Yg namanya tanda pengenal yg dikeluarkan negara, harusnya memang harganya terjangkau dan harus diperhatikan untuk diberikan hanya kepada orang orang yg memenuhi syarat.
|
Kalau itu adalah tanda pengenal untuk warganegara Indonesia maka syaratnya harusnya hanya satu yaitu orangnya adalah WNI.
Jadi tidak boleh menolak memberikan paspor ke WNI selama identitasnya benar. Misalnya kalau ada yang malsuin KK dan KTP, ya itu wajar ditolak. Tapi kalau orangnya memang WNI, dan tidak pakai dokumen palsu ya harus diberikan.