Bro and sis yang pakar di bidang hukum pidana. Gw pengen tanya neh tentang percobaan pembunuhan. Itu bunyi pasal hukumnya kayak gimana ya?
Terus kira-kira berapa lama hukuman penjaranya jika kondisinya sebagai berikut:
1. Pembunuhan tidak direncanakan, pelaku bertindak spontan karena tak mampu mengendalikan emosinya akibat korban tidak menepati janji
2. Korban tidak meninggal tapi terluka.
3. Korban tidak meninggal dan tidak terluka
Thanks buat tanggapannya bro and sis