View Single Post
Old 17th September 2019, 22:00
#1  
papatersayang
Groupie Member
papatersayang is offline

papatersayang's Avatar

Join Date: Apr 2010
Posts: 18,211
papatersayang Super Legendpapatersayang Super Legendpapatersayang Super Legendpapatersayang Super Legendpapatersayang Super Legendpapatersayang Super Legendpapatersayang Super Legendpapatersayang Super Legendpapatersayang Super Legendpapatersayang Super Legendpapatersayang Super Legend

Default Point2 Pelemahan KPK di Revisi UU KPK

Berikut point point pelemahan KPK oleh presiden pinokio

Quote:
1. Anggota dewan pengawas KPK bakal diangkat oleh presiden

Di dalam dokumen rancangan UU KPK yang akhirnya disahkan itu, baik DPR dan pemerintah sepakat dengan adanya keberadaan Dewan Pengawas. Hal itu tertulis di dalam pasal 21. Di dalam pasal 21 pasal 1 ayat a tertulis "dewan pengawas berjumlah lima orang."

Pasal lebih detail yang menyangkut deskripsi kerja pasal tersebut tercantum di dalam pasal 37A hingga 37G. Di pasal 37 D, diatur siapa saja yang bisa diterima menjadi anggota dewan pengawas. Beberapa di antaranya tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, berusia paling rendah 55 tahun, berpendidikan paling rendah sarjana, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, serta bersedia mengumumkan harta kekayaannya. Uniknya, harta kekayaan itu hanya perlu diumumkan sebelum menjabat sebagai anggota dewan pengawas dan setelah menjabat. Tidak ada pula ketentuan mereka harus melaporkan rutin harta kekayaan setiap tahun.

Pada periode tahun pertama, anggota dewan pengawas langsung ditunjuk oleh presiden. Mereka akan bekerja selama empat tahun. Sementara, di periode selanjutnya, anggota dewan pengawas akan dipilih oleh panitia seleksi.

Keberadaaan dewan pengawas itu disorot oleh Syarif, lantaran mereka memegang kekuasaan tinggi. Selain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, mereka juga berhak untuk memberikan izin atau tidak terkait aktivitas penyadapan, penggeledahan atau penyitaan.

2. Pegawai KPK akan diangkat menjadi ASN

Status pegawai KPK pun akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepenuhnya. Hal itu tertuang di dalam pasal 24 ayat 2 yang tertulis "pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi" merupakan anggota korps profesi pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Apabila itu yang terjadi, maka independensi para pegawai komisi antirasuah pun sudah tidak ada lantaran sistemnya yang harus mengacu terhadap instruksi atasan dan sebagai abdi negara.

Namun, yang miris tertuang di pasal 69B ayat (1) di mana tertulis ketika UU tersebut diberlakukan maka para penyelidik dan penyidik KPK yang belum berstatus ASN, maka bisa diangkat menjadi PNS paling lama dua tahun. "Sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan."

"Yang dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan yakni para penyidik dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis di dalam UU tersebut.


Aturan itu akan menyulitkan bagi para 21 penyidik muda yang baru dilantik dari posisi sebagai penyelidik. Sebab, pengangkatan penyidik dari dalam internal KPK itu sempat diprotes oleh penyidik dari institusi kepolisian.


3. Kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tak luput dari sorotan Syarief. Hal itu tercantum di pasal 40. Di dalam UU yang baru, KPK bisa mengeluarkan SP3 maksimal dua tahun usai kasusnya disidik. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut, harus dilaporkan ke Dewan Pengawas paling lambat satu minggu usai dikeluarkan SP3.

Kemudian, ada pula di ayat (3) nya tertulis penghentian penyidikan dan penuntutan harus diumumkan oleh KPK kepada publik. SP3 bisa saja dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan.

"Atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan," demikian isi di dalam UU tersebut.

Aturan itu dinilai melemahkan KPK lantaran dalam proses penanganan kasus korupsi yang melibatkan lintas negara, waktu yang dibutuhkan untuk mengungkap lebih dari dua tahun.

"Itu juga, kalau kasusnya lintas yurisdiksi sangat susah mengatur waktu, karena kita sangat bergantung kepada 'kebaikan hati' negara sahabat," kata Syarif.

4. KPK merupakan lembaga eksekutif yang berada di bawah Presiden

Di dalam UU itu pula, tertulis KPK menjadi lembaga negara eksekutif yang dalam wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh mana pun. Poin ini juga sangat mendasar, lantaran KPK bisa mengusut kasus lantaran tetap dijaga independen dan terpisah dari lembaga negara eksekutif. Namun, di dalam UU baru KPK, pasal 3 diubah dan menyatakan KPK sebagai lembaga negara.

Itu sebabnya, Syarif berkomentar komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi KPK. Lantaran, komisi antirasuah harus bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, komisioner juga bukan merupakan penyidik dan penuntut umum.

https://sulsel.idntimes.com/news/ind...al-sulsel/full


Ada yang mau nambahin ?

Jika aku berdebat dg seratus orang pintar mungkin aku akan menang, namun bila aku berdebat dg orang bodoh jelas aku akan kalah (Imam Syafi'i)
Reply With Quote