View Single Post
Old 28th November 2009, 10:22
#7  
bujang_sumatra
Groupie Member
Malebujang_sumatra is offline

bujang_sumatra's Avatar

Join Date: Jan 2008
Location: (*)
Posts: 11,538
bujang_sumatra Super Legendbujang_sumatra Super Legendbujang_sumatra Super Legendbujang_sumatra Super Legendbujang_sumatra Super Legendbujang_sumatra Super Legendbujang_sumatra Super Legendbujang_sumatra Super Legendbujang_sumatra Super Legendbujang_sumatra Super Legendbujang_sumatra Super Legend

Default

Quote:
Originally Posted by wrazif View Post
Bro, kita berperang melawan lupa ... Bibit-Chandra itu "dihukum" setelah menyentuh kasus Bank Century simak ini :

Berdasarkan provisi (putusan sela) Mahkamah Konstitusi tanggal 29 Oktober 2009 : Bibit-Chandra tidak boleh diberhentikan meskipun sudah menjadi terdakwa sampai ada keputusan MK atas uji materi pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan pasal (32) ayat (3) UU No. 30 th. 2002 tentang KPK.

Dengan putusan sela ini, seharusnya Perpu tentang Plt Pimpinan KPK yg ditandatangani SBY Senin, 21 September 2009 itu gugur

Namun SBY berkeras melantik Plt Pimpinan KPK (Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo dan Mas Ahmad Santosa) pada tanggal 6 Oktober 2009 dengan mengabaikan keberatan masyarakat.

Perpu ini menjadi sungguh-sungguh kehilangan legitimasinya setelah Mahkamah Konstitusi kembali membuat gebrakan dalam ranah hukum di tanah air pada hari Rabu, 25 November 2009. Pasal 32 ayat 1 huruf “c” undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002, yang dijadikan Presiden SBY sebagai dasar hukum memberhentikan Ketua KPK Antasari Azhar, dan menonaktifkan dua pimpinan KPK lain, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, dinyatakan melanggar prinsip azas praduga tak bersalah.

Dengan putusan ini, secara hukum, Bibit dan Chandra masih berhak menyandang jabatan Pimpinan KPK (tanpa Keppres apapun).

Bagaimana kita menilai hal ini ?

Presiden sudah intervensi (hukum) dalam kasus Bibit-Chandra melalui penerbitan Perpu dan Pelantikan Plt Pimpinan KPK, meskipun sudah ada provisi (putusan sela) dari MK
Intervensi Presiden bahkan demikian jauhnya saat Presiden SBY memanggil Bibit-Chandra ke Istana pada hari Senin sore tanggal 23 November 2009, padahal menurut UU no. 30/2002, KPK adalah lembaga independen (bukan lembaga dibawah Presiden)
Patut diduga bahwa Presiden adalah konseptor pelemahan KPK ini
Ini link-nya : BERBAHAYA KEKUASAAN YANG TERLALU BESAR DAN TANPA KONTROL (KOMPAS, Kamis tanggal 25 Juni 2009 halaman 1) KOMPAS cetak - Berbahaya, Kekuasaan yang Terlalu Besar dan Tanpa Kontrol.
Presiden berkepentingan dengan pelemahan KPK ini
Ini link-nya : DISFUNGSI PRESIDEN (KOMPAS, Selasa 17 November 2009 halaman 15)

http://cetak.kompas.com/read/xml/200...ungsi.presiden

Pernyataan Presiden SBY pada pidato Senin,23 November 2009 pk. 20.00 dan diulang pada Konperensi Pers jajaran Depkeu-BI pada hari Selasa,24 November 2009,yg menyatakan bahwa penanganan Bank Century sebagai bank gagal sistemik MENGACU PADA KRISIS KEUANGAN GLOBAL PADA TAHUN 2008

Pernyataan ini menyesatkan, karena kalau argumen ini dipakai, maka kasus BLBI, yg telah dinyatakan sebagai kejahatan perbankan menjadi gugur. Padahal sudah ada dua Direktur BI (Paul Soetopo dan Hendro Budiyanto) yg dipenjara karena kasus BLBI ini dan para Gubernur BI mulai dari Sudrajad Djiwandono, Syahril Sabirin dan Burhanudin Abdullah selalu dipusingkan dengan pemanggilan Kejaksaan Agung menyangkut kasus BLBI ini. ARGUMEN MEREKA bahwa BLBI DIKUCURKAN PADA SAAT KRISIS EKONOMI 1997-1998 TIDAK PERNAH DIGUBRIS oleh para pengamat ekonomi,POLRI,KEJAKSAAN AGUNG dan MA. Padahal saat itu,nilai rupiah jatuh (US $ 1 =Rp. 15.000) dan inflasi mencapai 300% sehingga banyak kalangan industri dan perusahaan yg bangkrut,piutang bank dan kredit perbankan tak tertagih, yg menyebabkan banyak bank collaps dan harus diselamatkan melalui mekanisme BLBI. Tapi situasi dan kondisi perekonomian th. 1997-1998 itu tidak pernah dipertimbangkan dalam eksekusi kasus BLBI.

Sedangkan situasi krisis ekonomi th. 2008 lain, nilai rupiah masih stabil dikisaran US $ 1 = Rp. 9.800 dan inflasi masih dikisaran 7-8%. Oleh sebab itu, alasan Presiden SBY yg diamini oleh jajaran Depkeu-BI,bahwa kucuran dana ke Bank Century senilai Rp. 6,7 trilyun itu mengacu pada krisis ekonomi global tahun 2008 HARUS DITOLAK

Kalau argumen : mengacu pada krisis global ini diterima, konsekuensi logisnya, para Direktur BI yg sudah terlanjur dipenjara karena kasus BLBI ini (Paul Soetopo dan Hendro Budiyanto) harus direhabilitasi dan dipulihkan hak-hak konstitusionalnya
good analysis...
Reply With Quote