Quote:
Originally Posted by Oegoen
Bro and sis yang pakar di bidang hukum pidana. Gw pengen tanya neh tentang percobaan pembunuhan. Itu bunyi pasal hukumnya kayak gimana ya?
Terus kira-kira berapa lama hukuman penjaranya jika kondisinya sebagai berikut:
1. Pembunuhan tidak direncanakan, pelaku bertindak spontan karena tak mampu mengendalikan emosinya akibat korban tidak menepati janji
2. Korban tidak meninggal tapi terluka.
3. Korban tidak meninggal dan tidak terluka
Thanks buat tanggapannya bro and sis
|
kalau kondisinya si Pelaku ketika emosi dan membunuh korban kemudian korban tidak mati, misalnya karena dapat diselamatkan atau ternyata pisau si pelaku tumpul...si Pelaku dapat saja di tuntut atas percobaan (poging) pembunuhan (Pasal 338 jo. 53 KUHP). Lama pidananya adalah 15 tahun (total hukuman maksimum untuk pembunuhan) dikurangi 1/3.
saya coba jawab satu-satu yach...
Quote:
1. Pembunuhan tidak direncanakan, pelaku bertindak spontan karena tak mampu mengendalikan emosinya akibat korban tidak menepati janji
|
kalau pembunuhan tidak terjadi, liat jawaban di atas.
Quote:
2. Korban tidak meninggal tapi terluka.
|
kena percobaan pembunuhan + penganiayaan
Quote:
3. Korban tidak meninggal dan tidak terluka
|
kena percobaan pembunuhan