View Single Post
Old 20th July 2018, 08:43
#1  
ulil09
Mania Member
ulil09 is offline

ulil09's Avatar

Join Date: Aug 2008
Location: on earth
Posts: 7,027
ulil09 is a legendulil09 is a legendulil09 is a legendulil09 is a legendulil09 is a legendulil09 is a legendulil09 is a legendulil09 is a legendulil09 is a legendulil09 is a legendulil09 is a legend

Unhappy Dana ditahan BRI dan hangus

selamat pagi
saya berharap dapat mendapat solusi karena saya kesulitan mendapatkan kembali uang saya yang ditahan oleh BRI.
berbagai cara telah saya lakukan dengan mendatangi kcp bri cipulir, menghubungi via wa dan akhirnya malah dinyatakan uang saya tidak bisa kembali karena telah melewati batas jatuh tempo.
apakah benar ada peraturan bank seperti itu? karena uang tersebut cukup besar jumlahnya untuk saya .

saya membuka toko di kawasan itc fatmawati jakarta selatan.

Awalnya saya menghubungi CS BRI via telpon karena ada transaksi maret 2018 yang tidak cair di EDC, setelah menghubungi CS berhari2 dengan respon: ditunggu 14-21 hari kerja, dan sebagainya, lalu via twitter. Sayang nya CS tidak dapat menjelaskan kendala yang dihadapi dan hanya mengulur waktu. Selama maret-april 2018 tidak ada aksi nyata
Sampai akhirnya saya ke BRI cipulir di pertengahan april 2018 dan diminta menunggu lagi, tetap tidak ada kejelasan.
Usaha terakhir ke BRI cipulir di awal Mei 2018 dan meminta kepastian kemana uang saya sebesar 90 sekian juta, akhirnya dihandle oleh Bpk Wayan, Ibu Uci dan Bpk Ilyas. Uang saya akhirnya dikembalikan BRI setelah 2,5bulan tapi tidak semua.

Dan sisa uang ini lha yang menjadi masalah karena ini adalah sanggahan dari transaksi di Feb 2018, yang baru dideteksi oleh BRI dan diinformasikan per 21 Mei 2018. (feb 2018 ada transaksi di edc bri di toko saya, dan ternyata disanggah oleh pengguna karena kartu tersebut disalahgunakan. )
Berarti jika saya tidak mengurus transaksi di Maret 2018, maka tidak ada inisiatif dari BRI untuk menginformasikan transaksi yang pending. Apakah ini namanya transparansi atau ada permainan oknum?

Setelah dipingpong sana sini, saya menghubungi Ibu Arum di BRI pusat. Setiap saya minta bertemu agar masalah dapat diselesaikan, tidak dijawab. Data2 yang diminta sudah saya berikan.
Hampir setiap hari saya follow up via Whatsapp , tapi tidak ada kejelasan.
Dan akhirnya informasinya adalah telah jatuh tempo dan tidak bisa diurus, alias uang saya hilang di BRI.

Mereka info jika datang ke toko tapi toko tutup dan mengirim surat, tapi surat tidak pernah ada. Toko memang pindah tapi toko lain pasti akan mengarahkan ke toko yang sekarang jika dari pihak BRI memang datang. Jika memang ada staf datang dan surat datang, mengapa baru 21 Mei saya diinfokan (karena saya mengurus dana lain yang ditahan 2,5bln)? Mengapa saya tidak langsung dihubungi di Februari 2018? Februari-Mei 2018 3bulan lamanya, dan sekarang dana tersebut dinyatakan hangus? Apakah fair untuk nasabah? Apakah transparan kepada nasabah?

Jujur saya bingung dengan sistem BRI, pengaduan saya dari Maret baru ditindak (krn saya mendesak) di Mei dan uang saya tidak kembali seutuhnya.

apakah bank memiliki peraturan tersebut dan nasabah menjadi kehilangan uangnya?

Apakah ada teman lain yang memiliki pengalaman yang sama ?

Terima kasih
Reply With Quote