View Single Post
Old 9th April 2015, 14:28
#7757  
hobi_ngoceh
Addict Member
hobi_ngoceh is offline

Join Date: Sep 2013
Posts: 307
hobi_ngoceh is a new comer

Default

Quote:
Originally Posted by irfanvw View Post
selamat sore..

Saya beli satu set busur panah dari china, menggunakan jasa kurir Fedex.
Semua administrasi dan tax sudah dibayarkan. Masih dimintai juga surat keterangan dari kepolisian. saya juga sudah mencari literatur di website beacukai, tapi belum menemukan pernyataan yg menyatakan busur panah masuk dalam kategori senjata dalam lartas import, sehingga mengharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari kepolisian.

Apakah bisa cukup membuat pernyataan atau mendapatkan surat keterangan dari organisasi panahannya saja..

Mohon bantuannya teman teman...
Stick gas (gantungan kunci yg dilengkapi gas air mata, spray semprotan gas), senjata dg kejutan listrik, alat pemancang paku beton, senjata signal, senjata panahan, senjata replika, senjata angin kaliber 4,5 mm dg tekanan udara/pegas/gas CO2, senjata mainan menyerupai senjata api, metal detektor, explossive detector, dll dalam hal kepemilikan, penggunaan, pembawaan, dan penyimpanannya belum diatur dalam peraturan perundangan atau ketentuan lainnya, dilihat dari akibat penggunaannya dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang dan dapat dilakukan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.

jadi wajib izin dari Kapolri kalau mau impor barang2 seperti itu, tidak cukup dg izin organisasi olahraga.

Apabila telanjur barang masuk ke pelabuhan, tetapi blm punya izin dari Kapolri, maka izin dari Kapolri tidak akan bisa diurus gan. Izin Kapolri hanya bs diurus sblm impor.
Reply With Quote