Quote:
Originally Posted by Dzunnun__Al-Misri
Dalam RUU geblek tsb,, KPK harus minta ijin Dul pada dewan pengawas sblm menyadap..gedeloh power dewan pengawas..bukan cuman mondar mandir
Hahaha
Like father like son
Tidak paham materi diskusi lsg nimbrung...
Junhunga. Dan jinjingan sama parah y
|
Lah kenapa anti kalau ada dewan pengawas.
Gak isa ada kekuasaan tanpa ada yang mengawasi, itu prinsipnya, baik itu KPK atau lembaga negara lainnya.
Presiden pun ada DPR-MPR yang mengawasi.
Yang penting dewan pengawas bukan pelaksana pemerintahan, itu saja.
Kalau saya, kasih saja ICW jadi dewan pengawas ...
Kayak gini saja anda sulit kan ?