View Single Post
Old 16th October 2017, 15:21
#47  
adama
Groupie Member
adama is offline

adama's Avatar

Join Date: Dec 2008
Location: Planet Keron
Posts: 32,179
adama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legendadama Super Legend

Default

Quote:
Originally Posted by KEBO-IJO View Post
kalau ojek motor (ojol atau opang) sama2 bukan moda transportasi umum jadi harusnya ga masuk otoritas dishub. biarkan mereka selesaikan secara adat saja.

sekarang kita bandingkan antara perusahaan taksi resmi (konvensional) termasuk angkot dan taksi online.

1. taksi konvensional punya persyaratan dan izin yang tidak sedikit dari berbagai instansi. dan itu memerlukan duit untuk perizinannya. Sementara perusahaan aplikasi tidak berlaku sebagai perusahaan trasportasi jadi tidak memerlukan izin dari berbagai instansi.

2. Kendaraan (mobil) yang dipakai oleh perusahaan taksi konvensional harus dibeli dengan modal perusahaan. perlu perawatan, pajak kendaraan umum, KIR, tera argo dan juga pool. Sementara perusahaan aplikasi online tidak perlu investasi mobil tetapi mengambil keuntungan dari mobil pihak lain yang memakai aplikasinya.

3. tarif taksi konvensional ditentukan oleh pemerintah sementara taksi online ditentukan sepihak oleh perusahaan aplikasi.

4. perusahaan aplikasi tidak akan pernah rugi selama masih banyak mobil yang didaftarkan. meskipun faktanya di lapangan driver taksi online sudah banyak yang nyerah tapi karena pendaftar baru selalu ada setiap hari maka armada selalu tersedia.

5. pemerintah (daerah atau pusat) bagaimanapun juga menikmati duit dari perusahaan aplikasi tersebut.

Jadi Ojek masuknya rental atau pigimana Om ?, agak sulit jika didamaikan secara adat. Baiknya dibiarkan sahaja, pemerintah enggak usah ikut campur. JMO

Untuk taxi online (roda 4) emang harus diatur, karena jenisnya Aja Mobil. Makan tempat, bikin macet dsb. Sudahmah repot ama angkot Dan angkutan lain yang ngetem sembarangan, ditambah taxi online yang mangkal...wah berabe, harus diatur minimal dibatasi jumlahnya.

Sekali lagi JMO.
Reply With Quote