View Single Post
Old 17th February 2017, 11:10
#2  
fOx-trOt
Banned
fOx-trOt is offline

Join Date: Dec 2010
Posts: 15,195
fOx-trOt is a legendfOx-trOt is a legendfOx-trOt is a legendfOx-trOt is a legendfOx-trOt is a legendfOx-trOt is a legendfOx-trOt is a legendfOx-trOt is a legendfOx-trOt is a legendfOx-trOt is a legendfOx-trOt is a legend

Default

yang namanya Irman Putra Sidin saja membingungkan diri loh.

Quote:
Originally Posted by ari2002 View Post
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai, ada problem hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya pada UU Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat (1) telah dijelaskan bahwa, jika ada kepala daerah berstatus terdakwa dengan ancaman pidana diatas 5 tahun, maka harus diberhentikan sementara.

"Dalam kasus Ahok kalau tidak salah dalam dakwaan ancamannya di atas 5 tahun, maka sejak registrasi perkara pengadilan sudah seharusnya diberhentikan sementara, jadi tidak ada lagi perdebatan nanti dilihat tuntutannya, itu beda. bukan tuntutannya yang dilihat. Tapi dakwaannya pada saat registrasi, pasal yang didakwakannya itu, karena tuntutannya nanti bisa bebas atau bisa lepas," terangnya.
Noor mengatakan, Ahok tidak dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena berdasarkan fakta, ia hanya bisa dikenakan Pasal 156 dan 156a. "Jaksa sudah meyakini bahwa dengan pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara," tukas Noor.

Sedangka Pasal 156a berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,

Pasal 156 berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Reply With Quote