Quote:
Originally Posted by Blin
Apa jadinya kalau pas sial salah satu broker luar tsb "kabur" bawa duit nya dan hilang tak berbekas ? Emang siapa yang bisa diciduk/tangkap ? Karena semuanya di-"LUAR" daerah hukum Indonesia.
|
trus gmn nasibnya dengan oknum2 broker lokal yang merugikan investornya dengan mengejar lot?
mulai dari oknum yg g bisa trading ampe oknum pemilik broker yang membobol segregated account?
apakah sudah tersentuh hukum?
trs bagaimana dengan akun trading yang menurut regulasi kita harusnya tercatat di Kliring berjangka indonesia tp ternyata tidak tercatat?
terus bagaimana dengan skema margin drop yang d tawarkan broker2 lokal ke marketing2 mereka
yg d dalam hukum Indonesia aja g bisa d proses, g ada keberpihakan regulator pada investor,knp investor harus percaya kepada REGULATOR?
pertanyaan simple.g usa jauh2 dah klo mau ngomongin broker luar,noh regulasi ASIC australia atau singapura uda mumpuni tuh