Registered Member
Join Date: Dec 2017
Posts: 64
|
Quote:
Originally Posted by nanasmile
Emang hukum Indonesia soal perceraian lebih cenderung menjatuhkan perempuan sih.
|
Sebenernya enggak kok mbak. Hukum perceraian di Indonesia justru lebih memihak perempuan
Contoh : perempuan boleh mengajukan gugatan cerai di tempat dia tinggal, walaupun dia sudah ndak tinggal dengan suaminya lagi. Asal ada surat keterangan pejabat daerah setempat, gugatan pasti di proses.
Sesangkan laki2, dia kalau pengen cerai, harus menggugat di tempat perempuannya tinggal, misal sudah pisah daerah. Yg suami di jakarta, perempuan di kalimantan. Lakinya kalau mau cerai yah menggugatnya ke kalimantan. Gugatan ga akan di proses kalau dimasukkan ke jakarta.
Kasus perselungkuhan, KDRT, kalau yg lapor perempuan, cepat sekali goalnya. Yg agak susah emang gonogini, ribet dan makan waktu.
Agak ada yg salah sama pernyataan Hotman, "perempuan jgn gugat cerai suami kalau belum kaya", harusnya di revisi "perempuan harus pinter, jangan mau nikah sama laki2 miskin yg berengsek"
|