View Single Post
Old 10th May 2010, 10:11
#2  
ketaren
Addict Member
ketaren is offline

ketaren's Avatar

Join Date: Apr 2009
Location: kota pelaksana PON III
Posts: 966
ketaren is a celebrityketaren is a celebrity

Default

He..he..he..di sini berlaku istilah : " INI MEDAN BUNG....."
Padahal pendapat dibawah ini perlu untuk disimak


-------------------------------

Pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin Lubis sebaiknya diikutsertakan dalam Pilkada Kota Medan. Jika pencoblosan tanpa mengikutkan pasangan tersebut, hasilnya akan cacat hukum.

Jika nantinya sengketa Pilkada ini diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK), kemungkinan besar MK akan mengeluarkan putusan keharusan Pilkada Kota Medan diulang dengan menyertakan pasangan Rudolf-Afif

Demikian dikatakan pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Indonesia (UI), Irman Putra Sidin.

Pakar HTN yang kerap menjadi saksi ahli di persidangan MK itu menjelaskan, KPU Medan mestinya menjalankan putusan PTUN yang menyatakan pasangan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan. “PTUN adalah lembaga pengadilan. Dia memutus perkara dengan atas nama Tuhan. Secara prinsip, KPU Medan harus menjalankan putusan itu,” ujar Irman Putra Sidin kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Saat ditanya mengenai polemik bisa tidaknya PTUN menyidangkan masalah ini, Irman mengatakan, boleh saja. Menurut Irman, yang diputuskan PTUN itu bukan terkait tahapan Pilkada, namun terkait masalah putusan KPU Medan soal penetapan calon yang memenuhi persyaratan untuk ikut bertarung. “Jadi, putusan PTUN itu membatalkan putusan KPU Medan yang dianggap salah. Bukan soal tahapannya,” ujar Irman.

info selengkapnya : http://www.hariansumutpos.com/2010/0...a-diulang.html

Last edited by ketaren; 10th May 2010 at 10:17..
Reply With Quote