DETIKFLASH
Kemendagri Hentikan Sementara Penerbitan e-KTP untuk WNA
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) dipersoalkan karena disebut-sebut memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Padahal, syarat untuk mengikuti Pemilu adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan e-KTP bagi WNA hingga selesai Pemilu. Kebijakan ini diambil guna mencegah kegaduhan terjadi lagi.
https://m.detik.com/20detik/detikflash/20190227-190227039/kemendagri-hentikan-sementara-penerbitan-e-ktp-untuk-wna-
|