View Single Post
Old 21st November 2017, 18:11
#1  
sumbupendek
Banned
sumbupendek is offline

Join Date: Mar 2017
Posts: 2,000
sumbupendek is a new comer

Default KALAP...Anies: Bandingkan Saja, Dulu Tim Gubernur Dibiayai Siapa...

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin orang-orang yang bekerja di belakangnya digaji dengan APBD, bukan dana perusahaan swasta. Dia meminta wartawan untuk membandingkan pembiayaan tim gubernur yang dulu dengan sekarang.

"Sekarang Anda cek saja di berita-berita dulu, dulu dibiayai oleh siapa? Anda bandingkan saja. Lebih baik Anda bandingkan dan lihat dulu dibiayai dengan siapa, sekarang dengan siapa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).

Anies tidak menjelaskan apakah yang dia maksud adalah staf pribadi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Anies hanya menegaskan penggunaan dana APBD untuk gaji timnya membuat mereka 100 persen kerja untuk Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Rencana Anggaran Tim Gubernur Anies Naik dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 28 Miliar

"Kan lucu secara kepegawaian dibiayai swasta, tapi keberadaannya di kantor gubernur," ujar Anies.

Beda staf Gubernur dengan TGUPP era Ahok

Rian Ernest, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat ditemui di Balai Kota, Kamis (1/9/2016).
Rian Ernest, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat ditemui di Balai Kota, Kamis (1/9/2016).(Kompas.com/Alsadad Rudi)
Sebenarnya, staf pribadi gubernur dengan TGUPP merupakan hal berbeda. Staf biasanya diisi oleh orang-orang yang bekerja membantu gubernur, di luar dari instansi pemerintahan.
Biasanya, keberadaan mereka melekat dengan gubernur. Pada era Ahok, staf-staf juga diisi oleh anak magang yang berkinerja baik.

Baca juga: Beda Cara Ahok dan Anies Perlakukan Tim Gubernur Bentukan Jokowi...

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, saat memberikan penjelasan seputar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bus, di Kantor TGUPP, Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, saat memberikan penjelasan seputar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bus, di Kantor TGUPP, Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014)(Alsadad Rudi)
Sementara TGUPP merupakan penasihat gubernur yang berada di instansi pemerintahan. Biasanya diisi oleh PNS senior non-eselon. Anggota TGUPP diisi oleh mantan kepala dinas yang dicopot jabatannya oleh Ahok yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Prastono.
Sunny staf Ahok, bukan anggota TGUPP

Terkait pernyataan Anies yang meminta membaca berita terdahulu, salah satu staf Ahok yang sempat menjadi pembicaraan adalah Sunny Tanuwidjaja. Sunny bukan anggota TGUPP.

Sunny mengaku tidak menerima gaji dari Ahok selama menjadi staf pribadinya.

Sunny menyampaikan itu saat menjadi saksi dalam persidangan mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan asistennya, Trinanda Prihantoro.

Baca juga: Jadi Staf Ahok, Sunny Mengaku Tidak Digaji

Sunny mengaku menjadi staf dalam bidang politik

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan stafnya Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
"Saya tidak digaji dengan dana operasional gubernur seperti staf yang lain. Saya hanya dapat gaji dari tempat kerja saya yang satu lagi, di Rajawali Corporate," ujar Sunny, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.
Menurut Sunny, gaji staf gubernur tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp 10 juta-Rp 12 juta. Jumlah tersebut dinilai jauh lebih kecil dibanding gajinya sebagai General Manajer di Rajawali Coorporate. Sunny mengaku hanya diminta oleh Ahok sejak Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada 2012.

Baca juga: Staf Ahok Digaji hingga Rp 20 Juta Per Bulan, Sunny Mengaku Gratis

Sesuai bidangnya, Sunny yang merupakan lulusan S-2 Ilmu Politik di Northern Ilinois, AS, dipercaya oleh Ahok menjadi staf di bidang politik.

"Tugas saya memberikan update perkembangn politik, diskusi soal kebijakan politik, dan bertemu dengan teman-teman politisi," kata Sunny.

Update: Mantan staf Ahok, Rian Ernest, mengatakan, para staf Ahok digaji melalui uang operasional gubernur. Saat itu, Rian digaji Rp 20 juta per bulan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...dibiayai-siapa
Reply With Quote