View Single Post
Old 14th November 2017, 20:00
#7  
ari2002
Groupie Member
ari2002 is offline

ari2002's Avatar

Join Date: Feb 2011
Posts: 23,110
ari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legendari2002 Super Legend

Default

Quote:
Jerat Korporasi, KPK Hitung Kerugian dampak Proyek Reklamasi


Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menghitung kerugian negara akibat ulah perusahaan atau korporasi dalam proyek reklamasi Jakarta. Tak cuma kerugian keuangan negara, kerugian yang menimpa lingkungan pun akan diperkirakan. KPK tengah mengkaji jerat pidana untuk korporasi.

"Nah cara menghitungnya itu, jangan lupa KPK masuk dari kerugian negara. Kerugian negara dihitungnya seperti apa? Kalau kasus Sulawesi kemarin itu kan ada ahli yang menghitung ada berapa pohon yang habis. Nah, ini mau dihitung, nelayan rugi berapa? Hitungannya tidak gampang. Cara hitungnya itu para ahli yang tahu berapa kerugiannya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat ditanya soal, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10).

Sebelumnya, KPK pernah melakukan penghitungan potensi kerugian negara akibat izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Gubenrur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Berdasarkan penghitungan ahli IPB, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan hidup, kerugian sementara disebutkan mencapai Rp 3,35 triliun.


Saut melanjutkan, jajarannya saat ini memang tengah melanjutkan penyelidikan baru kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi.

KPK saat ini tengah mendalami peran anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land (APL), PT Muara Wisesa Samudra, yang diduga mendapat keuntungan dari pemberian suap dalam kasus itu yang dilakukan mantan Presiden Direkturnya Ariesman Widjaja.

"Saya lihat dulu, tapi common sense-nya kaitannya (dengan kasus Raperda Reklamasi) itu," kata Saut.

Saut menambahkan, pengusutan pidana korporasi ini masih bisa dimintai pertanggungjawaban meski pimpinannya sudah meninggal.

"Kalau pidana korporasi memang itu, kalau pelakunya sudah meninggal pun korporasinya masih bisa (diminta pertanggungjawabannya), karena (delik) ini-nya kan pidana korporasi. Kalau pelakunya udah meninggal tidak ada masalah," akunya.

Pengembangan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi ini diketahui setelah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK, pada Jumat (27/10).

Penyelidikan baru kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif belum bisa bicara lebih jauh mengenai materi yang digali dalam pendalaman kasus itu. Ia hanya memastikan bahwa dugaan keterlibatan korporasi dalam suap Ariesman kepada Sanusi sebesar Rp2 miliar terus digarap.

Menurut Syarif, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal meminta keterangan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam penyelidikan dugaan korupsi korporasi dalam suap pembahasan Raperda Reklamasi ini.

"Kalau Penyidik atau Penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan," ucapnya.

Ahok sendiri beberapa kali dipanggil sebagai saksi saat KPK mengusut suap Ariesman ke Sanusi pada pertengahan tahun lalu. Terpidana penista agama itu juga sempat dihadirkan dalam persidangan Ariesman dan Sanusi.

Suap yang diberikan Ariesman ketika itu untuk mempengaruhi isi Raperda Reklamasi, terutama soal kontribusi 15 persen dari pengembang ke Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, hingga kini Raperda Reklamasi ini belum juga selesai dibahas di DPRD DKI.

PT Agung Podomoro Land, lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera, membangun Pulau G. Sementara PT Agung Sedayu Gruop, lewat anak usahanya PT Kapuk Naga Indah, membangun Pulau A sampai E.

Salah satu saksi yang diperiksa ketika itu adalah Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. KPK sempat meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Aguang berpergian ke luar negeri.
Reply With Quote