View Single Post
Old 2nd August 2017, 11:56
#1  
andrewbetlehn
Addict Member
Maleandrewbetlehn is offline

Join Date: Oct 2016
Location: Indonesia
Posts: 120
andrewbetlehn is a celebrityandrewbetlehn is a celebrity

Default Training Hukum "Aspek Hukum Perusahaan Grup di Indonesia"



Group Company adalah perkumpulan dari beberapa perusahaan yang secara tidak langsung diatur oleh satu perusahaan. Perusahaan yang mengatur tersebut dikenal dengan Holding Company (induk perusahaan). Umumnya perusahaan tersebut dikatakan menjadi group apabila terdapat 2 perusahaan atau lebih yang terikat satu dengan lainnya melalui kepemilikan akan saham.

Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai holding company apabila saham yang dimiliki pada perusahaan anak, merupakan saham mayoritas atau saham pengendali. Dikatakan saham mayoritas atau saham pengendali karena dengan jumlah saham yang dimiliki, holding company dapat menerapkan kebijakan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian secara tidak langsung Holding Company tersebut mempunyai peranan penting dalam mengatur arah gerak dari perusahaan anak.

Di Indonesia, pengaturan tentang Holding Company tidak diatur secara langsung di dalam undang-undang. Tetapi keberadaan holding company di Indonesia bukan merupakan hal baru. Holding Company merupakan kebutuhan dari masyarakat bisnis Indonesia yang semakin berkembang. Dengan adanya konsep Group Company dan Holding company maka diharapakan suatu perusahaan dapat membangun suatu bisnis dengan lebih cepat dan efisien.

Keberadaan Group Company menjadi suatu polemik tersendiri. Selain karena tidak ada pengaturan secara khusus terkait dengan group company. Keberadaan Group Company sering kali bergesekan dengan isu monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, jawab hukum antara holding company dan anak perusahaan yang berada di garis abu-abu dan berbagai masalah lainnya. Permasalahan-permasalahan tersebut timbul akibat adanya kekosangan hukum terkait dengan pengaturan Group Company.
Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI) menyelenggarakan Legal Short Course dengan tema “Aspek Hukum Perusahaan Grup di Indonesia” yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at, pukul 09:30 – 17.30 WIB, di Hotel Mercure Jakarta Sabang, Jalan Haji Agus Salim No. 11, Jakarta Pusat, yang mana pemaparannya akan dipaparkan oleh :

1. Dr. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA (Managing partner di DHP Law Firm, Akademisi, dan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN DKI Jakarta) *
2. David Kairupan, SH, LL.M (Akademisi dan praktisi pada Universitas Pelita Harapan)
3. Johanes, SH, LL.M (Senior Assosiate at Hanafiah Ponggawa & Partner)

*Masih dalam tahap konfoirmasi

Dengan outline pemaparan sebagai berikut :
- Pengaturan Holding Company dalam Konstruksi Hukum di Indonesia
- Keberadaan Group Company ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Persaingan Usaha dan aspek hukum holding company pada BUMN
- Aspek hukum strukturisasi pembentukan Holding Company
- Masalah-masalah hukum yang sering kali terjadi pada proses strukturisasi holding company (peningkatan modal, pengalihan saham, dll)
- Tanggung Jawab Hukum, Holding Company terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh Anak Perusahaan
- Sengketa holding company dan solusinya

Nilai Investasi :

Untuk pendaftaran setelah 04 Agustus 2017
Rp 2.800.000,- untuk umum
Rp 2.550.000,- untuk advokat (dibuktikan dengan Kartu Tanda Advokat)
Rp 2.300.000,- untuk akademisi (dibuktikan dengan Kartu Tanda Akademisi)
Dapatkan harga Early Bird (Bayar dan daftar sampai 04 Agustus 2017) :
- DISCOUNT 20% - pembelian satuan (voucher tidak berlaku)
- BUY 2 GET 3 - pembelian berlaku untuk 3 orang (voucher tidak berlaku)

Para peserta mendapatkan : sertifikat, seminar kit, modul dalam bentuk soft copy dan hard copy, coffee break, dan lunch.

Pendaftaran dan pembayaran paling lambat Kamis, 10 Agustus 2017 disetor melalui :
- Bank BTN, Cabang Cikini No. Rekening: 00054 01 30 0000 595; Atas Nama: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
- Bank UOB, Cabang Mangga Dua No. Rekening: 412 300 5087; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.
- Bank BCA, Cabang Sentral Cikini No. Rekening: 878 020 2298; Atas Nama: PT. PPHBI Indonesia.

​*Kami masih menerima pendaftaran hingga hari H (jika seat masih tersedia)

Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi PPHBI atau klik link berikut REGISTER.

* Untuk acara selanjutnya kami akan mengadakan Legal Short Course dengan tema "Cara Pintar Selesaikan Sengketa Jasa Konstruksi"
Pada Jum'at, 25 Agustus 2017 di Hotel Mercure Jakarta Sabang.
Informasi lebih lanjut silahkan cek di www.pphbi.com


--
Regards,
Team PPHBI

Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI)
PT. PPHBI Indonesia, Ground Floor Gedung Arva,
Jalan RP Soeroso No 40 Gondangdia Lama, Jakarta Pusat
Telp : (021) 3917446, 315 2090/91 Fax : (021) 315 2089
Hot Line & Whats app : 085773355787
E-mail : info@pphbi.com
Reply With Quote