View Single Post
Old 27th May 2019, 04:30
#1  
netralasik
Mania Member
netralasik is offline

Join Date: May 2015
Posts: 2,752
netralasik is a legendnetralasik is a legendnetralasik is a legendnetralasik is a legendnetralasik is a legendnetralasik is a legendnetralasik is a legendnetralasik is a legendnetralasik is a legendnetralasik is a legendnetralasik is a legend

Default Beda Kasus Mustofa Nahra dan Ulin Yusron soal Unggahan di Medsos

Kumparan

Politikus PAN Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi. Pemilik akun @AkunTofa itu diduga menyebarkan hoaks dalam salah satu unggahan di akun Twitternya.

Kasus serupa pernah melibatkan simpatisan Jokowi-Ma'ruf, Ulin Yusron. Saat itu, Ulin sempat menyebarkan identitas terduga pengancam penggal Jokowi ke media sosial.

Perkara yang menimpa Mustofa berawal saat dirinya mengunggah video berisi oknum polisi memukuli seorang pria. Hal itu diduga terjadi saat kericuhan terjadi di Tanah Abang, pada 21-22 Mei 2019.

Mustofa turut menyampaikan akibat pemukulan itu, seorang anak bernama Harun tewas. Tapi, belakangan dia meralat unggahannya.


-------------------------------


Nasib berbeda dialami oleh Ulin. Saat itu, Ulin mengunggah identitas lengkap pria bernama Cep Yanto dan Dheva Suprayoga yang diduga mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu.

Tindakan Ulin ini sempat menjadi sorotan karena sebenarnya, penyebaran data pribadi tanpa izin.

"Saya kira enggak boleh ya, itu UU Adminduk bisa dikejar dan bisa dituntut itu," kata Tjahjo di usai menghadiri acara bebas malaria di Desa Budaya Kertalanggu, Denpasar, Bali, Senin (13/5).

"Bisa kita laporkan ke polisi, yang berhak (menindak) itu adalah polisi," lanjut dia.

Undang-undang yang dimaksud, yakni Berdasarkan Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjelaskan, 'Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)'.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pengancam Jokowi. Tapi, pelakunya berbeda dengan identitas yang diunggah oleh Ulil. Pelaku yang ditangkap bernama HS. Ulil lalu meralat ucapannya dan meminta maaf. Permintaan maaf itu diunggah kembali lewat akun instagramnya.

"Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," begitulah kurang lebih ucapan permintaan maafnya.
Reply With Quote