View Single Post
Old 12th April 2012, 11:05
#3  
nyimas
Mania Member
Malenyimas is offline

Join Date: Oct 2008
Location: sebelah lapindo
Posts: 7,322
nyimas Super Legendnyimas Super Legendnyimas Super Legendnyimas Super Legendnyimas Super Legendnyimas Super Legendnyimas Super Legendnyimas Super Legendnyimas Super Legendnyimas Super Legendnyimas Super Legend

Default

Quote:
Originally Posted by niapra View Post
Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR RI Aria Bima menggulirkan usulan hak interpelasi (mengajukan pertanyaan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pengajuan hak tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perihal Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 236/MBU/2011 yang diteken Dahlan Iskan.

“Keputusan itu mengenai pendelegasian wewenang Menteri BUMN kepada para deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia menilai keputusan menteri itu secara substansial dan legal formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. Akibat keputusan menteri ini, pemilihan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham. Ia mengatakan keputusan menteri itu juga menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset tanpa melalui prosedur. Padahal penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan. "Komisi VI sudah berulang kali mendesak Menteri BUMN mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri 236," ujarnya. Namun Dahlan tidak pernah memberi tanggapan.

Anggota Komisi BUMN dari Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, mengaku telah menandatangani hak interpelasi kepada Dahlan. “Sudah ada sekitar 12 tanda tangan,” kata dia. Refrizal berucap, keputusan menteri tentang pendelegasian wewenang menyalahi undang-undang. Ditegaskan Refrizal, hak interpelasi ini bukan berarti anggota Dewan tidak suka kepada Dahlan. “Dahlan itu orang baik dan kinerjanya juga baik,” tutur dia. Tapi hak ini perlu digulirkan untuk mengingatkan menteri bahwa keputusannya berlawanan dengan Undang-Undang BUMN.

Berbeda dengan Refrizal, anggota Komisi BUMN dari Partai Golkar Jony Buyung Saragih mengaku belum menandatangani hak interpelasi. Dia beralasan belum membaca rancangan hak interpelasi yang beredar.



SUMBERR



Mungkin maksudnya pak dahlan baik dan pengennya simple tapi ternyata terbentur dengan UU yang ada...
Memperpendek birokrasi supaya BUMN bisa lincah bergerak. Apakah DPR pernah sidak ke BUMN yg rugi? Lihat tuh pabrik kertas letjes probolinggo....pabrik peninggalan belanda, dengan usia karyawan rata2 diatas 40 tahun. Direksinya kebanyakan org politus dari partai tertentu....belun tentu direksinya nongol seminggu sekali....sdh hampir setahun tdk produksi karena nunggak gas ke pertamina (sebelum era dahlan)....hebatnya karyawannya dan segenap direksinya terima gaji full tanpa kerja.Dg mesin2 kuno mana mampu melawan pabrik kertas tjiwi kimia atau punya jawa pos?
BUMN memang banyak yg amburadul karena salah kelola.
Reply With Quote