View Single Post
Old 13th January 2018, 07:40
#1  
tukangpolitik
Addict Member
tukangpolitik is offline

Join Date: Nov 2016
Posts: 202
tukangpolitik is a new comer

Default Anies Mangkir (Lagi) dalam Sidang Gugatan Ujaran Pribumi

Quote:



Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hadir dalam sidang mediasi gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait ujaran pribumi dan nonpribumi pada pidato 16 Oktober lalu. Alasan tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/1) itu karena masih sibuk dengan agenda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sidang kedua dengan agenda mediasi hanya dihadiri kuasa hukumnya dari biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nadya Zunairoh.
Menurut Nadya, Gubernur Anies Baswedan tidak hadir karena lagi banyak kesibukan dengan agenda kerja di Pemprov DKI Jakarta.

"Mohon maaf sekali bapak hakim mediator, penggugat, kami sudah berkomunikasi dengan Bapak Gubernur, tapi beliau tidak bisa hadir karena lagi banyak kesibukan," kata Nadya dalam sidang mediasi tersebut.

Pernyataan ini sangat bertolak belakang dengan janji Anies Baswedan pada mediasi pertama, pada Kamis (14/12) lalu, melalui kuasa hukumnya mengatakan akan hadir dalam proses mediasi kedua ini.

Dari pihak penggugat hadir antara lain Cosmas Egidius Refra, Daniel Tonapa Masiku, Gregorius Retas Daeng dan Chrisitanus Budi
Menurut Daniel Masiku dan Cosmas Refra pada prinsipnya penggugat tidak bisa melakukan mediasi kalau tergugat prinsipalnya tidak hadir. Apalagi, persolan tersebut sangat penting dan substansial sehingga kehadiran Anies Baswedan secara langsung sangat ditunggu. "Sesuai kesepakatan mediasi pertama bahwa tergugat mau datang langsung,” jelas Cosmas.

Daniel menambahkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan lagi kepada tergugat untuk hadir dalam proses mediasi ketiga. Untuk itu, Gubernur DKI harus hadir sehingga proses hukum tersebut bisa dilanjutkan. Berdasarkan kesepakatan, sidang mediasi selanjutnya akan diadakan pada Rabu (17/1) pukul 9 WIB di PN Jakarta Pusat. "Kami selaku penggugat, memberikan kesempatan sekali lagi kepada tergugat untuk hadir dalam sidang mediasi berikutnya," tegas Daniel.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa tergugat mengatakan akan mengkonfirmasi kembali ke tergugat secara langsung terkait kehadiran dalam sidang berikutnya. "Kami akan komunikasikan ini ke Pak Gubernur untuk bisa hadir nanti," ujarnya.

Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB bertempat di ruang utama mediasi PN Jakarta Pusat, Jakarta. Mediasi kedua ini berlangsung sekitar 30 menit yang dipimpin hakim mediator Saifudin Juhri dan dibantu panitera pengganti Suryono.

http://www.beritasatu.com/hukum/4727...n-pribumi.html
KENAPA MANGKIR LAGI? PADA SIDANG 14 DES JUGA MANGKIR.
Reply With Quote