kantor pajak
selamat sore...
saya mau tanya soal pajak PBB rumah tinggal, apakah pembayaran pajak PBB tahun 2013 bisa dilakukan jika kewajiban pembayaran pajak PBB tahun 2012, 2011, 2010....dst belum dibayarkan/belum dilakukan pelunasannya. Trima ksh.
|