Masuk akal alasan BPN menolak, karena membatalkan sertifikat yg sudah terbit harus melalui pengadilan,
lagipula itukan sebelumnya adalah permintaan pemrov DKI sendiri, cumakan sekarang jadi kelihatan sertifikat HGB itu diberikan tanpa didahului perda zonasi, sepertinya ada motif terselubung Anis meminta BPN membatalkan sertifikat HGB itu,
agar masyrakat bisa menilai penerbitan sertifikat itu adalah pesanan para pengembang kepada penguasa...