View Single Post
Old 2nd February 2009, 17:16
#18  
pstivelding
Registered Member
pstivelding is offline

Join Date: Aug 2008
Posts: 18
pstivelding is a new comer

Default

Quote:
Originally Posted by kepatuhan_internal View Post
kalo untuk alat olahraga air (selancar angin) kena bea masuk keliatannya 15%, PPN 10%, PPh 7,5% BTBMI tarif pos 95 termasuk alat-alat olahraga. jadi cara hitungnya:
Harga barang (invoice / faktur pembelian) x 15% = bea masuk yg dibayar
(harga barang + bea masuk) x pajak (10%+7,5%) = pajak yg dibayar
total yang bapak bayar = bea masuk + pajak yang dibayar

kalo mau link bisa ke www.beacukai.go.id.
Makasih replynya yang cepat. Berapa lama proses ngurusnya, ya? Pembayaran langsung di loket di terminal kedatangan?
Kalau barangnya udah lama kita pakai di luar negeri ada keringanan nggak, pak/bu?
Reply With Quote