"Perkara penambangan pasir kwarsa sudah membayar ke kas negara Rp32 miliar. Perkara dalam proses eksekusi (perambahan kawasan dan kebakaran) Rp16,5 triliun. Tujuh perkara kebakaran masih menunggu dokumen putusan," kata Abetnego kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/2).
------
Ternyata baru uang kerohiman.