Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan pihaknya siap bila Pemprov DKI menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hak guna bangunan (HGB) reklamasi.
"Kalau misalnya (ajukan) TUN lawan, kita akan pertahankan. Kalau pengadilan kita pertahankan prinsip bahwa keputusan yang sudah diterbitkan secara benar tidak boleh dibatalkan karena akan menciptakan ketidakpastian," ujar Sofyan Djalil kepada wartawan di kantor Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
Sofyan juga menanggapi pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan soal adanya aturan pembatalan sertifikat HGB lewat peraturan menteri (permen). Sofyan menegaskan permen tidak bisa membatalkan.
"Pemahaman permen kan kami yang lebih tahu. Permen itu kalau kesalahan objek, kesalahan subjek. Ini nggak ada sengketa kalau misalnya tanah adat diberikan ke orang lain dan lain-lain," sambungnya.
Anies sebelumnya menyurati Sofyan meminta membatalkan HGB di Pulau C, G, dan D. Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena nantinya malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan.
"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan, Rabu (10/1).
Sofyan beralasan HGB itu telah diterbitkan sesuai dengan hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki Muara Kamal. Jika keberatan atas putusan tersebut, ia pun mempersilakan Pemprov DKI menggugat ke PTUN. (fdn/fdn)
----------------
Nah kan elok seperti ini, publik akan mendapat pencerahan gimana caranya itu pengembang reklamasi sampai dapat sertifikat dari BPN. Apakah sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku ?, ayo kita tunggu sidangnya digelar sampe pemilu....
Hihihihihihi